korupsi

Pegiat Antikorupsi Berkeyakinan, Kejagung Akan Jerat Aktor Utama Dugaan Mega Korupsi Ogan Ilir 2007-2010

Jumat, 12 November 2021 | 13:25 WIB
Gerbang Kabupaten Ogan Ilir (dok.istimewa)


KLIKANGGARAN-- Pegiat antikorupsi Sumsel, Ir Feri Kurniawan menyebut ada aktor dugaan korupsi pada Mega proyek tahun jamak 2007-2010 yang sampai saat ini belum tersentuh oleh hukum.

Menurut Feri Kurniawan, kisruh dugaan mega korupsi paket proyek tahun Jamak Ogan Ilir 2007 - 2010 yang menjadi viral saat ini semakin membuat masyarakat ragu dengan kinerja Aparat hukum.

"Terduga aktor utamanya seakan tak tersentuh dan terkesan menganggap enteng perkara maling duit rakyat dan negara ini", kata Feri dalam pernyataannya diterima Klikanggaran.com, Jumat, 12 November 2021 yang menelisik perihal dugaan korupsi proyek tahun jamak Ogan Ilir 2007-2010.

Baca Juga: CERPEN: Ketika Bila bertanya, 'Bu, Ayah Itu untuk Apa Sih?'

Lanjut Feri, duit Rp103 miliar dari APBD Ogan Ilir sangat dibutuhkan masyarakat Ogan Ilir saat itu, sementara proyek tahun jamak itu hancur total karena diterjang banjir.

"Perda tahun jamak ditengarai tidak sinkron dengan APBD Ogan Ilir 2010 karena indikasi kelebihan bayar sebesar Rp103 miliar lebih. Elemen masyarakat yang geram dengan terduga maling uang negara ini melaporkan ke Kejagung", kata Feri Kurniawan.

Namun sampai sekarang belum ada tindak lanjut berupa pemanggilan atau klarifikasi. Feri berkeyakinan Kejagung akan menjerat aktor utama maling uang negara dengan pasal korupsi dan TPPU karena sangat mencoreng nama baik Kejaksaan RI", pungkas Feri Kurniawan.

Baca Juga: Puan Maharani Disindir Susi Pudjiastuti yang Diamini Fadli Zon, Lantas Netizen Menikmatinya

Klikanggaran.com selaku portal berita yang juga konsen mengawal anggaran di Indonesia. Tertarik mencari tahu perihal proyek yang disebut tahun jamak.

Dari penelusuran Klikanggaran, pembangunan dan peningkatan jalan kabupaten tahun jamak (multy years) dilaksanakan sejak tahun anggaran 2007 sampai dengan 2010. Salah satu paket pekerjaan tersebut adalah kegiatan pembangunan dan peningkatan jalan kabupaten paket IV tahun jamak yang dilaksanakan oleh PT WMM.

Pekerjaan sesuai kontrak induk Nomor 101/PU-BM.P- PPK.PK/JAMAK/OI/V/2007 tanggal 31 Mei 2007, senilai Rp40.444.648.000,00, selama 1440 hari kalender. Jaminan pelaksanaan sebesar 5% dari nilai kontrak atau sebesar Rp2.022.232.400,00.

Baca Juga: Hari Ayah dan Kado Cerpen Sang Ratu

Adapun ruas jalan yang dikerjakan meliputi:
1) Peningkatan jalan dengan batu pecah ruas Penyandingan-Aurstanding
2) Peningkatan jalan dengan perkerasan batu pecah ruas Kota Daro-Sungai Lebung
3) Pembangunan jalan ruas Kota Daro-Pematang Lintang-Sejangko
4) Pembuatan jalan ruas Sejangko-Maju Jaya
5) Peningkatan jalan dengan perkerasan batu pecah ruas H Kohar-Kota Daro.

Di sisi lain, ternyata ada lagi Pekerjaan Pembangunan dan Peningkatan Jalan Kabupaten/Paket III Tahun Jamak 2007-2010. Pekerjaan ini dilaksanakan oleh PT WKS – PT PSM (KSO), sesuai Kontrak Nomor 100/PU.BM.P-PPTK.PK/JAMAK/OI/2007 tanggal 31 Mei 2007, senilai Rp78.318.080.000,00, termasuk PPN 10%. Adapun sumber dana dari APBD Kabupaten Ogan Ilir.

Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 720 hari kalender, dan masa pemeliharaan selama enam bulan, terhitung sejak tanggal PHO. Amandemen Kontrak Induk sebanyak tiga kali, terakhir Amandemen Nomor 0742/PU-BM-PPTK.PK/JAMAK.AMD/OI/V/2010 tanggal 26 Mei 2010, tentang perubahan masa pelaksanaan menjadi 1311 hari kalender.

Halaman:

Tags

Terkini