KLIKANGGARAN-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara maraton menjadwalkan pemanggilan sejumlah orang saksi yang terkait OTT KPK di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Hingga per 3 November 2021, KPK telah memeriksa setidaknya lebih dari 30 saksi dalam melengkapi atau pendalaman yang berkaitan dengan OTT di Muba pertengahan Oktober lalu. Mereka terdiri dari Pejabat Pemkab Muba dan unsur swasta lainnya.
Kini giliran empat pejabat Pemkab Muba dan ajudan Bupati Muba yang dijadwalkan pemeriksaan hari ini.
Baca Juga: MS Glow Mengeluarkan Produk Terbaru, Anda Siap Makin Glow?
"Hari ini (3/11/2021 terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) tahun anggaran 2021 akan dilakukan penjadwalan Pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 5 orang," kata PLT Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangannya diterima Klikanggaran.com.
Pemeriksaan sendiri akan dilakukan di Satbrimobda Sumatera Selatan Jalan Srijayanegara, Bukit Besar Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan Ilir Barat 1, Kota Palembang.
Adapun para saksi yang akan dilakukan pemeriksaan, yakni:
1. RUSMIYATI PNS, Pemkab Musi Banyuasin
2. DRS. BADRUZZAMAN alias ACAN, Bendahara Pengeluaran Pembantu Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Kab Musi Banyuasin
3. MURSYID, Ajudan Bupati Musi Banyuasin
4. IRFAN, Kabid Preservasi Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin
5. RANGGA PERDANA PUTRA, PNS Pemkab Musi Banyuasin.
Untuk diketahui pada Selasa, 2 November 2021 KPK telah merampungkan pemeriksaan sebanyak tujuh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam lingkup Pemkab Muba.
Serta, pada hari pertama di Bulan November, KPK juga telah merampungkan pemeriksaan sebanyak tujuh orang staf dari PT Selaras Simpati Nusantara (PT SSN). Pada kasus OTT di Musi Banyuasin, saat KPK telah menetapkan sebanyak empat orang sebagai tersangka, salah satunya, Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin.***
Apabila artikel ini menarik, mohon bantuan untuk men-share-kannya kepada teman-teman Anda, terima kasih.