Inilah 16 Bentuk Kekerasan Seksual menurut Peraturan Menteri Agama, Bentuk Nomor 2, 7, dan 14 Sering Dilakukan

- Rabu, 19 Oktober 2022 | 08:48 WIB
Ada 16 bentuk kekerasan seksual menurut Peraturan Menteri Agama N0. 73 tahun 2022.
Ada 16 bentuk kekerasan seksual menurut Peraturan Menteri Agama N0. 73 tahun 2022.


KLIKANGGARANKekerasan seksual menurut Peraturan Menteri Agama No 73 tahun 2022 adalah setiap perbuatan yang merendahkan, menghina, menyerang dan/atau perbuatan lainnya terhadap tubuh, hasrat seksual seseorang, dan/atau fungsi reproduksi, secara paksa atau tidak secara paksa, atau bertentangan dengan kehendak seseorang, atau dengan kehendak karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau relasi gender, yang menyebabkan seseorang mengalami penderitaan atau kesengsaraan secara fisik, psikis, seksual kerugian secara ekonomi, budaya dan/atau politik.

Bentuk-bentuk kekerasan seksual berdasarkan Peraturan Menteri Agama tersebut dilakukan baik secara fisik, nonfisik, verbal maupun melalui teknologi komunikasi informasi.

Baca Juga: Inilah Peran Sekjen MUI dalam SP3 kasus KDRT Lesti Kejora oleh Suaminya, Rizky Billar!!

Peraturan Menteri Agama N0. 73 tahun 2022 mendata ada 16 bentuk-bentuk kekerasan seksual yaitu:

1. Penyampaian ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik kondisi tubuh atau identitas gender korban.

2. Menyampaikan ucapan yang membuat rayuan, lelucon, siulan yang bernuansa seksual pada korban.

3. Membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, mengancam, atau memaksa korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual.

Baca Juga: Beredar Surat Perjanjian yang Menunjukkan Bahwa Ayah Lesti Kejora Pembuat Laporan KDRT, Asli atau Palsukah?

4. Menatap korban dengan nuansa seksual atau tidak nyaman.

5. Mengintip atau dengan sengaja melihat korban yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi atau pada ruang yang bersifat pribadi.

6. Memperlihatkan alat kelamin dengan sengaja.

7. Menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium, dan atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh korban.
8. Melakukan percobaan pemerkosaan.

9. Melakukan pemerkosaan termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin.

Baca Juga: Inilah Alasan Bharada E Terima Perintah Ferdy Sambo untuk Menembak Brigadir J

10. Mempraktikkan budaya yang bernuansa kekerasan seksual.
11. Memaksa atau memperdayai korban untuk melakukan aborsi.
12. Membiarkan terjadinya kekerasan seksual.
13. Memberikan hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual.

Halaman:

Editor: Muslikhin

Sumber: Kemenag.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pelindo Berikan Diskon Penumpukan Hingga 50 Persen

Minggu, 16 April 2023 | 23:34 WIB
X