Inilah Peran Sekjen MUI dalam SP3 kasus KDRT Lesti Kejora oleh Suaminya, Rizky Billar!!

- Rabu, 19 Oktober 2022 | 07:56 WIB
Lesti Kejora dan Rizky Billar Berdamai, Polisi resmi hentikan penyidikan atau SP3. (Tangkapan Layar)
Lesti Kejora dan Rizky Billar Berdamai, Polisi resmi hentikan penyidikan atau SP3. (Tangkapan Layar)

KLIKANGGARAN – Ternyata, Polres Metro Jakarta selatan dalam mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus kekerasan dalam rumah tanggal (KDRT) yang dilaporkan Lesti Kejora ada keterlibatan Sekjen Majelis Ulama Indonesia atau MUI.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Irwandhy menjelaskan, pelibatan Sekjen MUI untuk melihat proses perdamaian antara Lesti Kejora yang menjadi korban KDRT dengan suaminya, Rizky Billar yang dilaporkan karena melakukan KDRT.

Proses perdamaian atau restorative justice dilakukan setelah Lesti Kejora yang menjadi korban KDRT mencabut laporannya, meskipun polisi telah menetapkan Rizky Billar, suaminya menjadi tersangka.

Baca Juga: Simpati Pada Bharada E yang Terpaksa Tembak Karena Ferdy Sambo, Banyak Warganet Mendadak Sayang Padanya

"Malam ini proses restorative justice telah selesai kami lakukan. Kami bersama Sekjen MUI melihat proses perdamaiannya, syarat materiil formil diatur Perpol sudah kami penuhi dan alhamdulillah kami nyatakan selesai. Iya kami nyatakan demikian (SP3)," jelas Kompol Irwandhy kepada wartawan di Mapolres Jakarta Selatan.

Penydik dari Polres Metro Jakarta Selatan pada Selasa malam (18/10/2022) secara resmi menghentikan penyidikan kasus KDRT yang dilaporkan Lesti Kejora terhadap suaminya, Rizky Billar. Penghentian penyelidikan atau SP3 dilakukan setelah keduanya sepakat berdamai.

Lesti Kejora dan Rizky Billar didampingi pengacaranya masing-masing, Selasa malam (18/10/2022) mendatangi Mapolres Jakarta Selatan untuk proses perdamaian.

Baca Juga: Ini Ternyata Penyebab Putri Candrawathi Tak Mengerti Surat Dakwaan yang Dibacakan Jaksa Penuntut Umum

"Malam hari ini penyidik selesai melaksanakan proses restorative justice dalam menangani perkara yang dilaporkan Lesti," ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Irwandhy.

Irwandhy menambahkan, penghentian penyidikan dilakukan setelah proses restorative justice yang dilakukan telah tercapai.

Penerbitan SP3 ini menurut Irwandhy juga telah memenuhi syarat formil yang diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol).

Lesti Kejora pada 14 Oktober lalu mencabut laporan KDRT yang dialaminya yang dilakukan oleh Rizky Billar, suaminya.

Baca Juga: Inilah Alasan Bharada E Terima Perintah Ferdy Sambo untuk Menembak Brigadir J

Saat Lesti Kejora mencabut laporan KDRT, penyidik Polres Metro Jakarta Setalah telah menetapkan Rizky Billar menjadi tersangka kasus KDRT.

Halaman:

Editor: Muslikhin

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Happy Asmara Trending di Twitter, Kenapa?

Selasa, 30 Mei 2023 | 15:36 WIB
X