14. Mengirimkan pesan, lelucon, gambar, foto, audio dan atau video bernuansa seksual kepada korban meskipun sudah dilarang korban.
15. Mengambil, merekam, mengunggah, mengedarkan foto, rekaman audio dan atau visual korban yang bernuansa seksual.
16. Melakukan perbuatan kekerasan seksual lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan.
Peraturan Menteri Agama N0 73 tahun 2022 adalah tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.
Dikeluarkannya Peraturan Menteri Agama tersebut tampaknya terkait dengan mencuatnya kasus-kasus kekerasan seksual yang terjadi di pesantren yang menyita perhatian public.**
Artikel Terkait
9 Saksi Diperiksa atas Kekerasan Seksual Terhadap Seorang Anak di Manado, Apa Kata Polisi?
Ganjar Pranowo Sebut Akan Sikat Pelaku Kekerasan Seksual, 'Kalau Takut, Lapor ke Saya Saja!'
Lindungi Pekerja dari Kekerasan Seksual di Tempat Kerja, Menaker segera Keluarkan Keputusan Menteri
Webinar 'Urgensi Pengesahan RUU TPKS' Sukses Digelar Aktivis Perempuan, Bahas Regulasi Hukum Kekerasan Seksual
KPAI Sebut Ada 31% Anak Laki-laki dan 69% Perempuan Korban Kekerasan Seksual di Satuan Pendidkan, Ini Datanya