Inilah 16 Bentuk Kekerasan Seksual menurut Peraturan Menteri Agama, Bentuk Nomor 2, 7, dan 14 Sering Dilakukan

photo author
- Rabu, 19 Oktober 2022 | 08:48 WIB
Ada 16 bentuk kekerasan seksual menurut Peraturan Menteri Agama N0. 73 tahun 2022.
Ada 16 bentuk kekerasan seksual menurut Peraturan Menteri Agama N0. 73 tahun 2022.

14. Mengirimkan pesan, lelucon, gambar, foto, audio dan atau video bernuansa seksual kepada korban meskipun sudah dilarang korban.

15. Mengambil, merekam, mengunggah, mengedarkan foto, rekaman audio dan atau visual korban yang bernuansa seksual.

Baca Juga: Inilah Profil Clerence Cynthia Radhanta , Istri Rio Alief, Drumer Noah yang Meninggal Dunia karena Sakit

16. Melakukan perbuatan kekerasan seksual lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan.

Peraturan Menteri Agama N0 73 tahun 2022 adalah tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.

Dikeluarkannya Peraturan Menteri Agama tersebut tampaknya terkait dengan mencuatnya kasus-kasus kekerasan seksual yang terjadi di pesantren yang menyita perhatian public.**

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muslikhin

Sumber: Kemenag.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X