SUDAH PASTI, Inilah Waktu Pencairan THR dan Gaji ke 13 bagi Aparatur Negera, Pensiunan dan Penerima Pensiun

photo author
- Minggu, 17 April 2022 | 06:53 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani pastikan pencairan THR bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun dilakukan 10 hari sebelum hari raya. (setkab.go.id)
Menteri Keuangan Sri Mulyani pastikan pencairan THR bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun dilakukan 10 hari sebelum hari raya. (setkab.go.id)

“Kebijakan pemberian THR dan gaji ke 13 tersebut diharapkan akan bisa terus memberikan faktor yang makin kondusif untuk masyarakat dalam beraktivitas dan dalam menjalankan kegiatan-kegiatan sekaligus juga untuk terus membantu pemulihan ekonomi Indonesia”, tambah Menkeu.

Apresiasi terhadap ASN

Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menyampaikan bahwa pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN merupakan bentuk apresiasi dan upaya mendorong pemulihan ekonomi nasional.

Baca Juga: Siapa Jonathan Alden yang Trending di Twitter? Inilah Profil Singkatnya

“Pemberian THR dan gaji ke-13 merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap kontribusi ASN dalam penanganan pandemi COVID-19 yang terus menggerakkan dan mengorganisir masyarakat di lingkungannya serta tetap terus konsisten memberikan pelayanan kepada masyarakat, dan berperan aktif bersama masyarakat dalam percepatan pengendalian COVID-19,” ujar Tjahjo.

Menteri PANRB pun menekankan agar ASN dapat terus memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat meskipun di tengah pandemi saat ini.

Baca Juga: Inilah Alasan Kenapa Tagar Boikot Mustika Ratu Trending di Twitter, Warganet: Pindah ke Produk Kosmetik Lain!

“Kami berharap upaya tersebut dapat memberikan semangat kepada seluruh aparatur negara agar terus berkinerja dengan baik sesuai dengan bidang tugasnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan terus berperan aktif dalam penanganan pandemi COVID-19,” tandas Tjahjo.**

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muslikhin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X