“Kebijakan pemberian THR dan gaji ke 13 tersebut diharapkan akan bisa terus memberikan faktor yang makin kondusif untuk masyarakat dalam beraktivitas dan dalam menjalankan kegiatan-kegiatan sekaligus juga untuk terus membantu pemulihan ekonomi Indonesia”, tambah Menkeu.
Apresiasi terhadap ASN
Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menyampaikan bahwa pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN merupakan bentuk apresiasi dan upaya mendorong pemulihan ekonomi nasional.
Baca Juga: Siapa Jonathan Alden yang Trending di Twitter? Inilah Profil Singkatnya
“Pemberian THR dan gaji ke-13 merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap kontribusi ASN dalam penanganan pandemi COVID-19 yang terus menggerakkan dan mengorganisir masyarakat di lingkungannya serta tetap terus konsisten memberikan pelayanan kepada masyarakat, dan berperan aktif bersama masyarakat dalam percepatan pengendalian COVID-19,” ujar Tjahjo.
Menteri PANRB pun menekankan agar ASN dapat terus memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat meskipun di tengah pandemi saat ini.
“Kami berharap upaya tersebut dapat memberikan semangat kepada seluruh aparatur negara agar terus berkinerja dengan baik sesuai dengan bidang tugasnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan terus berperan aktif dalam penanganan pandemi COVID-19,” tandas Tjahjo.**
Artikel Terkait
Dear PNS, Pencairan THR Dipercepat H-10!
Pembayaran THR kepada Direksi dan Komisaris PT Balairung Citrajaya Sumbar Tidak Memiliki Dasarnya, Duh?
Jokowi Rilis Larangan untuk Pejabat dan ASN di Bulan Ramadan dan Idul Fitri, Apa Saja ya?
SK Gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya Sudah Ditandatangi Presiden Jokowi, Kapan Pencairannya?
Luwu Utara: Motivasi ASN, Bidang SDK Dinkes Lutra Salurkan 32 Paket Sembako kepada Kaum Dhuafa