KLIKANGGARAN-- Presiden Jokowi telah mengumumkan bahwa pemerintah akan mencairkan Gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya.
Selain mengumumkan secara virtual tentang pencairan gaji ke 13 dan tunjangan hari raya, Presiden Jokowi juga mengunggah pengumumannya itu pada akun instagram @jokowi.
Presiden Jokowi menyatakan telah menandatangani Peraturan Pemerintah tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR, dan Gaji Ke-13.
"Selamat Malam Saya telah menandatangani Peraturan pemerintah tentang Pemberian THR, dan Gaji Ke-13 !"
Baca Juga: Spoiler Our Blues Episode 3: Jung Eun Hee dan Choi Han Soo Bernostalgia di Mokpo!
Jokowi menyebutkan Penerima Pemberian THR, dan Gaji Ke-13 adalah seluruh ASN, TNI, Polri, ASN Daerah, Pensuunan, Penerima Pensiun dan Pejabat Negara.
Selain THR, dan Gaji Ke-13 pemerintah juga memberikan Tunjangan Kinerja atau Tukin.
"..tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kerja", tambah jokowi.
Keputusan pemberian ini sebagai penghargaan atas konttibusi aparat.
"Kebijakan itu sebagai wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan derahrah dalam menangani pandemi Covid-19 di tanah air" tulis Jokowi lebih lanjut.
Jokowi berharap pemberian THR, dan Gaji Ke-13 dan Tunjangan kinerja dapat menaikkan daya beli masyarakat.
Dengan demikian pemulihan ekonomi yang sempat dihantam Covid akan lebih cepat.
"Saya berharap THR dan Gaji ke-13 bisa menambah daya belli masyarakat dan percepatan ekonomi secara nasional, " tambah Jokowi.
Artikel Terkait
Pembayaran THR kepada Direksi dan Komisaris PT Balairung Citrajaya Sumbar Tidak Memiliki Dasarnya, Duh?
Perbedaan Penggunaan Kata Jam dan Pukul, ASN Wajib Tahu!
Kejaksaan Harus Ungkap Keterlibatan Oknum ASN Kasus Mafia Tanah Kota Palembang
Jadi Anggota Jaringan Teroris Jamaah Islamiyah, Satu ASN di Tangerang Ditangkap Densus 88 Antiteror Polri.
Jokowi Rilis Larangan untuk Pejabat dan ASN di Bulan Ramadan dan Idul Fitri, Apa Saja ya?