KLIKANGGARAN – Aturan pencairan Jaminan Hari Tua atau JHT dikembalikan ke aturan lama yaitu Peraturan Menteri Tenaga Kerja atau Permenaker N0.19 tahun 2015.
Dalam aturan tersebut, JHT bisa dicairkan setelah pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja baik mengundurkan diri maupun di PHK sepihak oleh perusahaan tanpa harus menunggu usia pensiun 56 tahun.
Pengembalian aturan pencairan JHT kembali ke aturan lama tersebut diungkapkan oleh Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah seperti dikutip dari kemnaker.go.id.
Menteri Ida Fauziyah menjelaskan, pengembalian atutran JHT ke ketentuan lama itu menindaklanjuti perintah Presiden Jokowi dan masukan dari para serikat pekerja.
Menurut Ida Fauziyah, saat ini kementeriannya sedang melakukan revisi Permenaker N0.2 Tahun 2022 yang mengatur bahwa pencairan JHT dilakukan jika pekerja telah berusia 56 tahun.
Baca Juga: Kadiv Humas Polri: Tidak Ada Anggota Polri Tolak IKN, WAG Personel Polri akan Ditertibkan
"Kami sedang melakukan revisi Permenaker No.2 tahun 2022, insyaallah segera selesai. Kami terus melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh, serta secara intens berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga" tegas Menaker Ida.
Lebih lanjut Ida Fauziyah menjelaskan, Permenaker No.2 Tahun 2022 belumlah berlaku efektif. Oleh sebab itu, Permenaker 19/2015 yang mengatur pencairan JHT sebenarnya masih berlaku saat ini.
Oleh karena itu menurut Menaker, pekerja/buruh yang ingin melakukan klaim JHT dapat menggunakan acuan Permenaker yang lalu, termasuk bagi yang terkena-PHK atau mengundurkan diri.
Artikel Terkait
Halo Pekerja, Manfaat JHT kini Bertambah, Bisa Untuk Pembiayaan Rumah Lewat KPR Bank Daerah juga
Apa Pasal JHT Hanya Bisa Cair di Usia 56 Tahun? Ini Penjelasannya
Gaduh JHT Cair Usia 56 Tahun, Inilah Jawaban Kemnaker, Singgung JHT Program Jangka Panjang
Menaker Sebut Peraturan Baru JHT Sangat Jahat, apabila...