KLIKANGGARAN -- Baru-bau ini Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah merilis aturan baru pencairan dana jaminan hari tua (JHT).
Dalam rilis Menaker Ida Fauziyah diketahui bahwa dana JHT baru dapat dicairkan saat pegawai berusia 56 tahun.
Dikatakan oleh Ida Fauziyah ketentuan itu dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Mnafaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Diketahui dalam aturan yang dirilis Ida Fauziyah dijelaskan manfaat JHT dibayarkan kepada peserta jika mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia.
Dijelaskannya juga bahwa manfaat JHT berlaku pada peserta yang berhenti bekerja seperti mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja, dan peserta yang meninggalkan indonesia untuk selama-lamanya.
"Manfaat JHT bagi Peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan Peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b diberikan pada saat Peserta mencapai usia 56 tahun," demikian bunyi pasal 5 permenaker tersebut.
Utk dikethaui sebelumnya, Permenaker Nomor 19 Tahun 2015; manfaat JHT langsung diberikan kepada peserta yang mengundurkan diri dan dibayarkan secara tunai setelah melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan terkait.
Dan kini peraturan itu sudah diubah sehingga menuai banyak pro dan kontra di kalangan masyarakat.
Silakan bagikan artiekl ini dan selalu jaga kesehatan.
Artikel Terkait
Polisi Tegaskan Briptu Christy Ditangkap Tidak Terkait Video Panas yang Viral, Lantas Karena Apa?
Polisi Ungkap Pengepungan di Masjid Wadas adalah Hoaks dan Akun Wadas Melawan pun Langsung Bantah, Jadi?
Bappebti Tegaskan Token ASIX Anang Hermansyah Dilarang Diperdagangkan, Bagaimana Respon Anang?
Lagu Baru Agnez Mo 'Patience' Hebohkan Warganet Beberapa Kali Trending di Twitter, Inilah Liriknya
Tahukah Arti dari Bank Emok yang Viral di Kalangan Masyarakat? Simak juga Sumpah Bank Emok yang Bikin Geli
Polisi Sebut Akan Tindak Tegas Akun Provokatif Terkait Desa Wadas, Akun 'Wadas Melawan' Jadi Sorotan
Amigdala Klarifikasi atas Kekerasan yang Dialami Aya Canina dan Mengaku Lalai, Lalu?
Masih Ingat dengan Sinta dan Jojo yang Viral Karena Lipsinc Keong Racun? Inilah Kondisinya Saat Ini
PD IWO Kabupaten Batang Hari Akan Melaksanakan Pelantikan di Destinasi Wisata Teras Tembesu, Ini Alasannya
Benarkah Siti Aisyah Hanya Meyakini Nabi Mengalami Isra tapi Tidak Percaya Mikraj? Gus Baha Ungkap Faktanya