Apa Pasal JHT Hanya Bisa Cair di Usia 56 Tahun? Ini Penjelasannya

- Sabtu, 12 Februari 2022 | 05:15 WIB
Menaker Ida Fauziyah menerima silaturahmi secara Virtual dengan Perwakilan ILO untuk Indonesia dan Timor Leste (IG @idafauziyahnu)
Menaker Ida Fauziyah menerima silaturahmi secara Virtual dengan Perwakilan ILO untuk Indonesia dan Timor Leste (IG @idafauziyahnu)

KLIKANGGARAN -- Baru-bau ini Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah merilis aturan baru pencairan dana jaminan hari tua (JHT).

Dalam rilis Menaker Ida Fauziyah diketahui bahwa dana JHT baru dapat dicairkan saat pegawai berusia 56 tahun.

Dikatakan oleh Ida Fauziyah ketentuan itu dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Mnafaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Diketahui dalam aturan yang dirilis Ida Fauziyah dijelaskan manfaat JHT dibayarkan kepada peserta jika mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia.

Baca Juga: Benarkah Siti Aisyah Hanya Meyakini Nabi Mengalami Isra tapi Tidak Percaya Mikraj? Gus Baha Ungkap Faktanya

Dijelaskannya juga bahwa manfaat JHT berlaku pada peserta yang berhenti bekerja seperti mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja, dan peserta yang meninggalkan indonesia untuk selama-lamanya.

"Manfaat JHT bagi Peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan Peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b diberikan pada saat Peserta mencapai usia 56 tahun," demikian bunyi pasal 5 permenaker tersebut.

Utk dikethaui sebelumnya, Permenaker Nomor 19 Tahun 2015; manfaat JHT langsung diberikan kepada peserta yang mengundurkan diri dan dibayarkan secara tunai setelah melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan terkait.

Baca Juga: PD IWO Kabupaten Batang Hari Akan Melaksanakan Pelantikan di Destinasi Wisata Teras Tembesu, Ini Alasannya

Dan kini peraturan itu sudah diubah sehingga menuai banyak pro dan kontra di kalangan masyarakat.

Silakan bagikan artiekl ini dan selalu jaga kesehatan.

Editor: Kitt Rose

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X