Halo Pekerja, Manfaat JHT kini Bertambah, Bisa Untuk Pembiayaan Rumah Lewat KPR Bank Daerah juga

- Selasa, 30 November 2021 | 19:41 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menghadiri acara Akad Massal Kredit Rumah Pekerja Manfaat Layanan Tambahan (MLT) Program JHT, di Serpong Tangerang, Selasa 30 November 2021 . (kemnaker.go.id)
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menghadiri acara Akad Massal Kredit Rumah Pekerja Manfaat Layanan Tambahan (MLT) Program JHT, di Serpong Tangerang, Selasa 30 November 2021 . (kemnaker.go.id)

KLIKANGGARAN – Ada kabar gembira buat pekerja yang diikutsertakan dalam program Jaminan Hari Tua atau JHT oleh perusahaan.

Sekarang manfaat JHT bukan saja mendapatkan uang saat keluar perusahaan atau memasuki masa pensiun, tetapi bisa digunakan untuk pembiayaan perumahan.

Hal itu dimungkinkan setelah terbitnya Peraturan Menteri Kemanaker atau Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 yang salah satu isinya adalah memberikan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) program JHT berupa fasilitas pembiayaan perumah.

"Sebenarnya, program MLT JHT ini telah diluncurkan sejak 2016 melalui Permenaker Nomor 35 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan Program Jaminan Hari Tua yang kemudian direvisi melalui Permenaker Nomor 17 Tahun 2021," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada sambutan acara Akad Massal Kredit Rumah Pekerja Manfaat Layanan Tambahan (MLT) Program JHT, di Serpong Tangerang, Selasa 30 November 2021 seperti dikutip dari website kemnaker.go.id

Baca Juga: KPK Periksa Dua Orang Saksi di Gedung Merah Putih Terkait OTT di Muba

Ida Fauziyah menyebut acara Akad Massal Kredit Rumah Pekerja MLT Program JHT merupakan momen yang istimewa.

"Saya berharap Bapak/Ibu semua dapat bercerita kepada teman-teman pekerja lainnya mengenai kemudahan dan keringanan kredit jika mengikuti Program MLT JHT ini," ucap Menaker Ida.

Terbitnya Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 menurut Ida Fauziyah merupakan kabar baik bagi peserta program JHT dan pemberi kerja sehingga dapat memberikan kemudahan bagi pekerja/buruh untuk memiliki rumah.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Akan Menggelar Crowd Free Night

Ada sejumlah hal yang diatur dalam Permenaker Nomor 17 Tahun 2021. Pertama, ada penambahan penyaluran MLT melalui Bank Daerah yang tergabung dalam Asosiasi Bank Daerah (ASBANDA).

Kedua, penambahan skema baru yaitu peserta dapat mengajukan pengalihan KPR umum menjadi KPR MLT.

Ketiga, penyesuaian suku bunga deposito sebagai dasar perhitungan suku bunga funding dan lending.

Baca Juga: Reuni 212 Belum Mendapat Izin dari Polri?

"Dengan pengaturan hal-hal baru tersebut bisa memberikan kemudahan bagi pekerja/buruh yang telah menjadi peserta Program JHT untuk memiliki rumah sendiri," kata Ida Fauziyah.

Halaman:

Editor: Muslikhin

Sumber: kemnaker.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X