KLIKANGGARAN – Politisi Partai Golkar Azis Samual telah ditetapkan menjadi tersangka kasus pengereyokoan Ketum DPP KNPI Haris Pertama oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Pentersangkaan Azis Samual dilakukan setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan di pada Selasa (2/3/2022) di Mapolda Metro Jaya.
Azis Samual dijadikan tersangka berdasarkan keterangan lima pelaku yang sebelumnya telah ditangkap terlebih dulu oleh petugas.
"Hasil pemeriksaan kepada kelima orang dan berkembang ke pemanggilan saksi AS, kemarin yang bersangkutan menghadiri panggilan penyidik dan kami lakukan pemeriksaan serta menetapkan AS sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Rabu (2/3/2022) seperti dikutip dari PMJ News.
Sementara itu Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menambahkan, peran Azis Samual adalah memerintahkan para pelaku untuk mengereyok Ketum DPP KNPI Haris Pertama.
Baca Juga: Panduan dan Langkah-langkah Mengisi e-HAC yang Penumpang Wajib Isi Sebelum Keberangkatan
Keterangan tersebut berdasarkan pengakuan para pelaku yang telah ditangkap petugas sebelumnya..
"Tadi sudah disampaikan tuduhan pasalnya, dari pasal itu maka peran yang bersangkutan yaitu telah menyuruh para eksekutor untuk melakukan kegiatan pengeroyokan yang para tersangkanya itu empat orang sudah diamankan," ujar Tubagus kepada wartawan, Rabu (2/3/2022).
Artikel Terkait
Ketum KNPI Minta Presiden Jokowi Turun Tangan, Perselingkuhan Rifa Handayani dengan Menteri AH Bisa Bawa Azab
Bantah Tuduhan Miliki Hutang dan Berurusan dengan Debt Collector, Ketum DPP KNPI Haris Pertama: Itu Fitnah!
Kabar Baru Kasus Pengereyokan Ketum DPP KNPI, Politisi Golkar Azis Samual Hari ini Jalani Pemeriksaan