Menaker Sebut Peraturan Baru JHT Sangat Jahat, apabila...

- Jumat, 18 Februari 2022 | 14:59 WIB
Menaker hadir di podcast Deddy Corbuzier (YouTube/Deddy Corbuzier)
Menaker hadir di podcast Deddy Corbuzier (YouTube/Deddy Corbuzier)

KLIKANGGARAN -- Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah baru-baru ini hadir dalam acara Podcast Deddy Corbuzier.

Dalam kesempatan tersebut, Menaker Ida Fauziyah diwawancari oleh Deddy Corbuzier mengenai peraturan baru terkait Jaminan Hari Tua.

Menaker Ida Fauziyah juga menjelaskan kepada Deddy Corbuzier bahwa peraturan baru tersebut memang sangat jahat kalau pemerintah melakukan pembiaran setelah PHK.

"Sangat jahat, kalau pemerintah membiarkan ketika PHK dalam kondisi mereka tidak mendapatkan apa-apa," ungkap Menaker Ida Fauziyah kepad Deddy Corbuzier dikutip Klikanggaran dari YouTube Deddy Corbuzier pada Jumat, 18 Februari 2022.

Baca Juga: Punya Ide di Bidang Kebudayaan, Segera Buat Proposal, Ajukan ke Kemendikbudristek dan Dapatkan Bantuan Dana

Kemudian Ida Fauziyah menerangkan bahwa pemerintah hadir dengan programbaru yang disebut Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

"Nah, masalahnya, pemerintah itu hadir ketika teman-teman mengalami PHK dengan program baru yang disebut Jaminan Kehilangan Pekerjaan," terang Menaker.

"Jaminan Kehilangan Pekerjaan ini adalah jaminan yang diberikan ketika teman-teman mengalami PHK. Ini adalah program baru yang menyempurnakan program perlindungan sosial yang ada," tambahnya.

Lebih lanjut Menaker Ida Fauziyah menyebutkan beberapa program perlindungan sosial tersebut adalah;
1. Jaminan Kecelakaan Kerja
2. Jaminan Kematian
3. Jaminan Hari Tua
4. Jaminan Pensiun
5. Jaminan Kesehatan

Baca Juga: Inilah Jenis Bansos 2022 yang Penyalurannnya Dipercepat, Harus Selesai Disalurkan Akhir Februari

Ida Fauziyah juga menjelaskan kepada Deddy Corbuzoer bahwa ada perbedaan antara Jaminan Hari Tua dengan Jaminan Pensiun.

"Jaminan Hari Tua itu diberikan dalam bentuk uang secara lump sum dari hasil iuran dia dan hasil pengembangan dari uang iuran tersebut. Nah kalau Jaminan Pensiun itu tidak diberikan dalam bentuk lump sum, itu diberikan setiap bulannya ketika masuk ke pensiun," jelas Menaker.

Sebagaimana diketahui, peraturan Kemenaker baru mengenai JHT yang mengharuskan bisa diambil di usia 56 Tahun menuai protes dari banyak pihak.

Silakan bagikan artikel ini dan selalu jaga kesehatan.

Halaman:

Editor: Insan Purnama

Sumber: Youtube Deddy Corbuzier

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X