Denpasar--Dana Bantuan Subsidi Upah atau BSU akan ditransfer ke pekerja atau buruh dan Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) menjadi tidak ada pemotongan.
Kemnaker terus berupaya memperluas cakupan penerima Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) secara nasional di 34 Provinsi yang tersebar di 514 kota/kabupaten di Indonesia.
Untuk mengindari pemotongan, Kemnaker akan membukakan rekening secara kolektif (burekol) di Bank Himbara.
Baca Juga: Pemerintah dan DPRD PALI Setujui APBD-P Tahun Anggaran 2021
Menurut Aris Wahyudi, Staf Ahli Menaker Bidang Ekonomi Ketenagakerjaan, bagi pekerja/buruh penerima BSU yang belum mempunyai rekening Bank Himbara akan dibukakan rekening secara kolektif (burekol), sehingga dana BSU sebesar Rp1 juta yang diterima tidak boleh berkurang sedikit pun.
"Terkait pembukaan rekening kolektif, ada yang menyebutkan dipotong untuk buka rekening. Kami sudah berkomitmen dengan Himbara, tidak ada pemotongan," ujar Aris Wahyudi, saat mendampingi kunjungan kerja spesifik (Kunspik) Komisi IX DPR RI ke kota Denpasar, Bali, Kamis (30/9/2021).
"Jika penerima belum punya rekening Bank Himbara, akan dibuatkan rekening di Bank Himbara tanpa potongan sedikitpun," kata Aris Wahyudi.
Baca Juga: Duet Bakso Mercon dan Kuah Taichan, Sekuat Apa sih Kamu Bisa Tahan Pedasnya?
Secara terpisah, Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang, menegaskan bahwa sesuai peraturan dan perundang-undangan, penyaluran BSU harus menggunakan Bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk menghindari biaya administrasi.
Artikel Terkait
Jumlah Staf SPK di Kemnaker Nambah, Namun Tak Mendasar???
Dana BLK Pesantren 2019 Tidak Jelas, Kinerja Kemnaker Tidak Transparan?
Benarkah Ini Trik Kemnaker Memainkan Proyek Bernilai Puluhan Miliar?
Kemnaker Diduga Bermain Dana Covid, KPK Didesak Panggil Menteri Ida Fauziah
CBA Temukan Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Tubuh Kemnaker
Kemnaker Gelar Workshop Evaluasi Penyusunan Analisis Jabatan Dan Analisis Beban Kerja