Ada sejumlah hal yang diatur dalam Permenaker Nomor 17 Tahun 2021. Pertama, ada penambahan penyaluran MLT melalui Bank Daerah yang tergabung dalam Asosiasi Bank Daerah (ASBANDA).
Kedua, penambahan skema baru yaitu peserta dapat mengajukan pengalihan KPR umum menjadi KPR MLT.
Ketiga, penyesuaian suku bunga deposito sebagai dasar perhitungan suku bunga funding dan lending.
Baca Juga: Reuni 212 Belum Mendapat Izin dari Polri?
"Dengan pengaturan hal-hal baru tersebut bisa memberikan kemudahan bagi pekerja/buruh yang telah menjadi peserta Program JHT untuk memiliki rumah sendiri," kata Ida Fauziyah.
Jika pembaca merasakan manfaat dari artikel ini, silakan dibagikan kepada yang lain agar mereka juga ikut merasakan manfaatnya. Terima kasih.**
Artikel Terkait
Kemnaker Menjamin Tidak Ada Pemotongan atas Dana BSU yang Akan Ditransfer ke Pekerja
Video Curhatan Pekerja Swalayan yang Dipotong Gajinya Ditindaklanjuti Kemnaker, Hasilnya Bagaimana Tuh?
Ada Visa Pekerja Pertanian dari Australia untuk Warga Indonesia, Berminat?
Video Viral Seorang Pekerja Masuk Got, Banyak Didoakan Hingga Sebut Layak Dapat Tunjangan Seperti DPR
Setelah Tertunda Satu Tahun karena COVID 19, 173 Pekerja Migran Indonesia Berangkat ke Taiwan