Reuni 212 Belum Mendapat Izin dari Polri?

photo author
- Selasa, 30 November 2021 | 10:52 WIB
Reuni 212 belum mendapat izin dari Polri? (Twitter @speechless__99)
Reuni 212 belum mendapat izin dari Polri? (Twitter @speechless__99)

KLIKANGGARAN--Terkait rencana kegiatan Reuni 212 yang sudah ramai menjadi perbincangan di antara warganet, Polri menyebut agar masyarakat bijak memahami situasi pandemi Covid-19 yang masih belum berakhir.

Rencana kegiatan Reuni 212 ini dimotori oleh Persaudaraan Alumni atau PA 212, dan rencana awalnya akan dilaksanakan di lokasi Kawasan Patung Kuda.

Namun, oleh karena masih dalam situasi Covid-19, kegiatan Reuni 212 rencananya akan dipindahkan ke Masjid Azzikra, Bogor.

Brigjen Pol Rusdi Hartono, Karo Penmas Divisi Humas Polri mengatakan bahwa kegiatan-kegiatan yang banyak mengumpulkan kerumunan sangat berpotensi menjadi klaster baru.

Baca Juga: Aktris Lindsay Lohan Umumkan telah Bertunangan, Cincin Tunangannya Ditaksir Senilai Rp2,8 Miliar

"Lebih baik dihindari dengan situasi pandemi. Sehingga betul-betul situasi yang sudah baik saat ini, penanganan Covid-19 sudah berjalan secara positif ini bisa kita pertahankan," kata Brigjen Rusdi kepada wartawan.

Lebih lanjut, terkait penyelenggaraan kegiatan Reuni 212, hingga kini polri belum memberikan izin.

Pihak kepolisian masih menunggu surat rekomendasi dari pengelolaan Masjid Az Zikra dan Satgas Penanganan Covid-19 terkait kegiatan Reuni 212 ini.

"Sebelum mengeluarkan surat izin keramaian, Polri harus meminta rekomendasi dari berbagai pihak seperti pemilik tempat dan tentunya rekomendasi dari Satgas Covid-19," ujarnya.

Baca Juga: Bisa Jadi, Varian Omicron Covid-19 Kurang Mematikan daripada Yang Ditakuti, Kepanikan Berlebihan

"Kalau izin ini, rekomendasi ini telah dikeluarkan oleh instansi terkait maka Polri akan mempertimbangkan pemberian izin kegiatan tersebut," tambahnya.

Diketahui, kegiatan Reuni 212 yang rutin dilaksanakan setiap tanggal 2 Desember tersebut akan dilaksanakan di wilayah Kabupaten Bogor, yakni di Pesantren Azzikra, karena kawasan Monas masih belum dibuka untuk umum dan Kawasan Patung Kuda dikarenakan izin keramaian tidak dikeluarkan Polda Metro Jaya.***

Apabila artikel ini menarik, mohon bantuan untuk men-share-kannya kepada teman-teman Anda, terima kasih.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Insan Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X