Perintah Presiden Jokowi, Harga PCR diturunkan menjadi Rp300 ribu

photo author
- Senin, 25 Oktober 2021 | 19:18 WIB
Menko Marvest Luhut Binsar Pandjaitan memberikan keterangan pers tentang evaluasi PPKM secara virtual, Senin 25 Oktober 2021. (Kanal YouTube Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi RI)
Menko Marvest Luhut Binsar Pandjaitan memberikan keterangan pers tentang evaluasi PPKM secara virtual, Senin 25 Oktober 2021. (Kanal YouTube Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi RI)


KLIKANGGAARAN – Presiden Jokowi memerintahkan agar harga tes PCR yang menjadi syarat untuk melakukan perjalanan dengan pesawat diturunkan menjadi Rp300 ribu rupiah. Selain itu masa berlaku tes PCR untuk perjalanan pesawat adalah 3x24.

Keterangan tersebut diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan pers secara virtual, Senin 25 Oktober 2021 yang ditayangkan di kanal YouTube Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi RI.

Saat ini harga tes PCR berada pada kisaran antara Rp450.000 - Rp550.000. Presiden Jokowi sebelumnya sudah memerintahkan harga tes PCR diturunkan dari kisaran harga Rp 900.000-an hingga Rp1.500.000 menajdi Rp450.000 – Rp550.000. Dengan perintah kali ini berarti sudah dua kali Presiden Jokowi memerintahkan harga PCR diturunkan.

Baca Juga: Selain Vonis Bebas Pemerkosa Anak Kandung, KSP Mendengar Bahas Akselerasi Pembangunan di Provinsi Aceh


“Arahan Presiden agar harga PCR diturunkan menjadi Rp300 ribu dan berlaku selama 3x24 jam untuk perjalanan pesawat,” jelas Luhut Binsar Pandjaitan.

Dalam keterangan pers tentang Evaluasi PPKM itu, Luhut menjelaskan alasan mengapa pemerintah masih mewajibkan tes PCR, padalah jumlah kasus Covid sudah menurun, dan sudah vaksinasi.

Menurut Menko Marvest, kebijakan tersebut untuk mengendalikan mobilitas penduduk menjelang libur Natal dan tahun baru.

Baca Juga: Ayu Ting Ting Buka-bukaan Ungkit Masa Lalunya, Tarik Sis!

Dalam beberapa pekan terakhir ini, mobilitas penduduk meningkat. Untuk itu, keharusan tes PCR itu akan diberlakukan pada semua moda transportasi.

“Secara bertahap penggunaan tes juga akan diterapkan pada transportasi lain selama mengantisipasi periode Natal dan Tahun Baru,”jelas Luhut.

Luhut juga mengungkapkan, pada libur Natal dan tahun baru tahun lalu, meski disyaratkan PCR, mobilitas penerbangan ke Bali tetap meningkat dan pada akhirnya mendorong kenaikan kasus.

Baca Juga: Gus Baha: Di Semua Periode Islam, Anjing Dianggap Bukan Najis

Dari pemantauan saat ini, mobilitas di Bali sudah sama dengan Natal dan Tahun Baru tahun lalu, dan akan terus meningkat sampai akhir tahun, sehingga berisik omenaikan kasus Covid.

Berkaca dari negara lain yang melakukan relaksasi atau pelonggaran aktivitas masyarakat, maka yang terjadi kasus  Covid meningkat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muslikhin

Sumber: kanal YouTube Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi RI.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X