Gus Baha: Di Semua Periode Islam, Anjing Dianggap Bukan Najis

photo author
- Senin, 25 Oktober 2021 | 10:38 WIB
Gus Baha (Youtube/kalam)
Gus Baha (Youtube/kalam)

KLIKANGGARAN--Akhir-akhir ini sedang ramai pembicaraan tentang seekor viralnya seekor anjing bernama Canon yang tewas setelah ditangkap dan akan dipindahkan oleh Satpol PP di Aceh.

Mengenai permasalahan anjing, KH. Ahmad Bahaudin Nursalim atau yang lebih dikenal kini dengan nama Gus Baha menjelaskan mengenai hukum hewan anjing dalam sebuah kajian tafsir yang diunggah oleh akun YouTube Kalam (Kajian Islam) dengan judul “Kontroversi Najisnya Anjing – Gus Baha Ngaji Tafsir Al-Maidah 4-6.”

Pada kajian tersebut Kyai Kharismatik yang lahir di Rembang, 29 September 1970 itu memaparkan dengan jelas bahwa anjing adalah salah satu binatang yang masih banyak dipelihara pada jaman sahabat tabiin.

Baca Juga: Salah Hattrick, Tagar Oleout Pun Bergemuruh!

Gus Baha menyebutkan bahwa di semua periode Islam anjing dianggap bukan najis. “Sejak dulu itu ngak asing, orang memuji anjingnya Ashabul Kahfi. Tidak pernah ada masalah dengan anjing. Sampai periode sahabat tabiin. Rata-rata sahabat ya punya anjing,” ungkap Gus Baha.

Lebih lanjut Gus Baha menyebutkan bahwa ada sahabat yang merawat 100 kambing akan memberikan satu kambingnya ke anjing sebagai hadiah karena telah menjaga hewan peliharaanya dari serigala dan binatang buas.

Al-Qur'an mengistilahkan anjing di dalam surat Al Maidah ayat 4 yang artinya wallohu a’lam; “Dihalalkan bagimu yang baik-baik dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang buas yang telah kamu ajar dengan melatih nya untuk berburu.”

Menurut Gus Baha, hewan pemburu yang dimaksud adalah hewan seperti anjing.
“Sahabat dulu kalau ingin mendapatkan kijang atau mendapatkan buruan, anjing diajari untuk mengejar kijang,” lanjutnya.

Baca Juga: Meski Positif Covid 19, Ed Sheeran tetap akan Manggung, apakah diizinkan oleh Pemerintah Inggris?

Menurut fikih, hewan halal ada dua. Pertama hewan yang disembelih secara syar’i yang kedua yang mati karena diburu atau terkena panah.

“Misalkan ada kijang lari kalian panah itu halal tanpa disembelih. Pernah mendengar atau belum hukum seperti itu? Atau diburu. Diburu hewan yang sudah dilatih. Itu yang halal tanpa harus disembelih. Standarnya memang seperti itu,” tambahnya.

“Makanya ketika nabi ditanya hewan yang halal itu apa saja? yaitu yang disembelih dan yang dicengkram oleh pemburu yang sudah dilatih,” ungkapnya.
Gus Baha menjelaskan bahwa anjing menjadi najis di periode Syafiiyah bukan di masa Imam Syafii. Karena pada kenyataannya ketika Imam Syafii hidup, masih banyak orang memelihara anjing.

“Ketika periode Syafi’iyah dan kebetulan mahzab di Indonesia Syafi’i yang paling dominan di Indonesia, lantas orang mengira anjing itu najis. Konsekuensi dari dikira najis maka anjing diburu dijauhi dibenci. Zaman saya kecil membunuh anjing itu seperti ibadah,” terangnya.

Baca Juga: Di Surga Itu Bersama Orang-Orang Tercinta

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Insan Purnama

Sumber: YouTube

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X