Jakarta, Klikanggaran.com - Kejagung men-SP3-kan kasus Pelindo II sehingga pengusutan kasus dugaan tindak pidana di PT Pelindo II (Persero) secara resmi dihentikan.
Surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dikeluarkan Kejagung tertanggal 3 September 2021 lalu.
SP3 dikeluarkan oleh Kejagung dengan alasan sulit untuk menemukan unsur kerugian negara.
Kejagung menangani perkara tersebut terkait dugaan kasus proses perpanjangan kerja sama dalam pengoperasian dan pengelolaan pelabuhan.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Supardi, pada Selasa (7-9-2021) membenarkan bahwa penanganan perkara pada Pelindo II dihentikan dengan terbitnya SP3 dengan alasan unsur kerugian negara yang dulit ditemukan.
Baca Juga: Rekreasi ke Jembatan Iblis Vultee Arch
Ia mengatakan bahwa kerugian yang terjadi dalam proses perpanjangan kerja sama itu masih berupa potensi (potential loss). Sehingga, kata dia, hal tersebut tak bisa diusut lebih lanjut lagi dengan dugaan korupsi.
Penyidik, sambungnya, juga telah merujuk pada hasil perhitungan dan investigasi yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Kalau pasalnya enggak memenuhi salah satu unsur [pidana], kalau diteruskan sebuah ketidakpastian nanti," ucap dia.
Artikel Terkait
Kejagung Mulai Penyidikan Dugaan Korupsi di LPEI, Kerugian Diduga Rp4,7 Triliun
Perkara Korupsi PDPDE Disebut Mangkrak di Kejagung
Pinangki Resmi Dipecat Kejagung Dengan Tidak Hormat
Kejagung Digugat Rp292 Miliar Terkait Penyitaan Aset Kasus Jiwasraya
Dalami Dugaan Korupsi Rp4,7 Triliun di LPEI, Kejagung Periksa Dua Orang Saksi
Kejagung Selidiki Dugaan Korupsi Perum Perindo, Terdapat Piutang Macet Rp 181 Miliar