Jakarta,Klikanggaran.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita sejumlah barang bukti terkait dugaan perkara tindak pidana korupsi Jiwasraya. Akan tetapi, sebagian yang telah disita tersebut kini digugat oleh dua orang, yakni Dicky Tjokrosaputro dan Retno Sianny Dewi ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) pada 26 Juli 2021 lalu.
Gugatan tersebut diketahui ada empat pihak yang tergugat, yakni Kejaksaan Agung, Benny Tjokrosaputro, Nicholas Tan kuasa penjual PT Duta Regency Karunia dan PT Colliers International.
Dalam petitumnya tersebut, menyatakan tergugat I (Kejaksaan Agung) dan tergugat IV (PT Colliers International) telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap para penggugat.
"Mengadili dalam pokok perkara, menerima dan mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan tergugat I dan tergugat IV telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap para penggugat," tulis dalam laman atau situs resmi PN Jaksel, Rabu (11-8).
"Menyatakan cacat hukum/tidak mempunyai kekuatan hukum/tidak sah penyitaan terhadap aset milik para penggugat terhadap 34 unit apartemen milik Penggugat I dan 6 unit apartemen milik Penggugat II yang tercantum dalam amar putusan angka 5 mengenai barang bukti dalam Putusan Perkara Pidana No. 29/Pid.Sus.TPK/2020/PN. Jkt.Pst, tanggal 20 Oktober 2020 halaman 26 butir 6 oleh Tergugat I Jo Penetapan PN Tipikor Jakarta Pusat Nomor: 74/Pen.Pid.Sus/TPK/IV/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 03 April 2020 Jo Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Nomor : PRINT-69/F.2/FD.2/04/2020 tanggal 14 April 2020," sambungnya.
Selain itu, dalam petitum itu juga disebutkan jika tergugat I (Kejaksaan Agung) dihukum untuk membayar materil dan immateril yang kalau dijumlah sebesar Rp292 miliar.