Penentuan Jangka Waktu Sewa BMD di DKI Jakarta Selama 30 Tahun Belum Didasarkan Perhitungan Hasil Kajian?

photo author
- Selasa, 7 September 2021 | 11:22 WIB
Ilustrasi: Perjanjian kontrak (Pexel/Matthias Zomer)
Ilustrasi: Perjanjian kontrak (Pexel/Matthias Zomer)

BPK menilai permasalahan tersebut mengakibatkan;
Bentuk perjanjian kerja sama sewa selama 30 tahun yang belum dilengkapi dengan perhitungan hasil kajian atas sewa akan berpotensi terjadi permasalahan di kemudian hari; dan

Status kepemilikan bangunan museum setelah berakhirnya perjanjian tidak jelas;

Permasalahn tersebut terjadi sebab Kepala BPAD belum melakukan kajian terkait dasar penentuan jangka waktu pelaksanaan sewa selama 30 tahun; dan

Perjanjian Sewa Menyewa dengan Yayasan MSNMPI belum memuat pengaturan status kepemilikan bangunan pada akhir periode sewa;

Baca Juga: TikTok dan Netflix Dipenuhi Konten Tidak Relevan yang Menghancurkan Kreativitas Manusia, Kata Siapa Nih?

Atas permasalahan tersebut, sebagaimana disebutkan Dalam Laporan Nomor: 13/LHP/XVIII.JKT-XVIII.JKT.2/02/2021, tanggal 8 Februari 2021, Kepala BPAD menyatakan sependapat dengan temuan BPK, dengan penjelasan sebagai berikut:

Dalam menerbitkan BAST mendasarkan pada Kepgub 237 Tahun 2020 tanggal 24 Februari 2020 tentang izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dufan dan Ancol;

Terkait dengan pengukuran lahan 20 ha mengacu pada peta bidang Nomor 3/2020 tanggal 19 Februari 2020 yang diterbitkan oleh Kepala Pertanahan Jakarta Utara untuk yang luasan 6 ha akan dilakukan pengukuran kembali untuk memastikan luasan yang akan dilakukan pemanfaatan lahan kepada pihak Yayasan MSMNPI;

Telah dilakukan Perjanjian Sewa Menyewa antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan Yayasan MSNMPI Nomor 21 Than 2020 tanggal 23 Oktober 2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Daerah Provinsi DKI Jakarta berupa tanah yang terletak di Jalan Lodan Timur Nomor 7, Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara oleh Yayasan MSNMPI.

------

Apabila Anda pikir bahwa teman Anda akan tertarik dengan artikel ini, mohon kesediaannya untuk men-share kepadanya, terima kasih.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Insan Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X