Penentuan Jangka Waktu Sewa BMD di DKI Jakarta Selama 30 Tahun Belum Didasarkan Perhitungan Hasil Kajian?

photo author
- Selasa, 7 September 2021 | 11:22 WIB
Ilustrasi: Perjanjian kontrak (Pexel/Matthias Zomer)
Ilustrasi: Perjanjian kontrak (Pexel/Matthias Zomer)

Jakarta, Klikanggaran-- Keputusan Gubernur Nomor 465 Tahun 2020 tanggal 11 Mei 2020, sebagaimana diubah terakhir dengan Keputusan Gubernur nomor 1015 tahun 2020 tanggal 7 Oktober 2020, dan Perjanjian Sewa Menyewa antara antara lain mengatur pemanfaatan BMD diberikan dalam bentuk sewa menyewa untuk jangka waktu 30 tahun dan diperpanjang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Yang dimaksud dengan BMD adalah barang milik daerah.

Dalam Laporan Nomor: 13/LHP/XVIII.JKT-XVIII.JKT.2/02/2021, tanggal 8 Februari 2021, BPK menyatakan, jangka waktu yang diberikan selama 30 tahun tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 157 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa BMD pada Pasal 9 ayat (1) yang menyatakan bahwa jangka waktu sewa Barang Milik Daerah paling lama 5 (lima) tahun sejak ditandatanganinya perjanjian dan dapat diperpanjang.

Hal ini menunjukkan bahwa untuk sekali sewa BMD dapat diberikan maksimal 5 tahun dan dapat diperpanjang.

Selain itu, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016, bahwa Jangka waktu sewa BMD dapat lebih dari lima tahun dan dapat diperpanjang untuk: (a). kerja sama infrastruktur; (b). kegiatan dengan karakteristik usaha yang memerlukan waktu sewa lebih dari 5 (lima) tahun; atau (c). ditentukan lain dalam Undang-Undang.

Baca Juga: Presiden Joko Widodo Kunjungan Kerja Ke Ponorogo: Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi Massal dan Resmikan Bendungan B

Terkait dengan poin (b), jangka waktu sewa BMD untuk kegiatan dengan karakteristik usaha yang memerlukan lebih dari lima tahun dilakukan berdasarkan perhitungan hasil kajian atas sewa yang dilakukan oleh pihak yang berkompeten.

Museum Internasional tidak termasuk dalam bentuk usaha sebagaimana dalam Permendagri tersebut.

Oleh karena itu bentuk pembangunan masih perlu dievaluasi kesesuaiannya dengan Permendagri.

Berdasarkan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), menyatakan bahwa Yayasan MSNMPI bergerak di Bidang Sosial.

Museum tersebut juga harus dikaji untuk dapat dikategorikan dalam Kerja sama Infrastruktur maupun bentuk yang ditentukan lain dalam perundangan.

Baca Juga: Endometriosis, Temuan Terbaru Studi Universitas Oxford, Yuk Simak

Namun demikian, perundangan memperbolehkan jangka waktu sewa lebih dari 5 tahun, jika terdapat perhitungan hasil kajian atas sewa yang dilakukan oleh pihak yang kompeten.

Sampai saat pemeriksaan BPK berakhir tanggal 16 Oktober 2020, hasil kajian atas sewa sebagaimana dimaksud belum dapat disampaikan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Insan Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X