Ketua LP Ma'arif PWNU Jakarta, Sudarto: Mendesak Menteri Nadiem Batalkan Juknis BOS

photo author
- Sabtu, 4 September 2021 | 10:42 WIB
Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim, memperingati hari Kemerdekaan RI  (Instagram/nadiemmakarim)
Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim, memperingati hari Kemerdekaan RI (Instagram/nadiemmakarim)

Jakarta, Klikanggaran-- Setelah Permendikbud No 6 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan BOS Reguler dan Surat Edaran Dirjen PAUD Dikdasmen Nomor 10231/C/DS.00.01/ 2021 tentang Pembaharuan Dapodik untuk Dasar Perhitungan Dana BOS Reguler direspons oleh beberapa organisasi, dengan menyatakan penolakannya, giliran Lembaga Pendidikan Ma'arif PWNU yang memberikan respons yang senada.

Ketua LP Ma'arif PWNU DKI Jakarta, H. Sudarto, menyatakn sikap yang sama dengan beberapa organisasi terkait adanya pasal yang mendiskriminasi hak pendidikan hak.

Ketua LP Ma'arif PWNU Jakarta itu menyebutkan seharusnya kebijakan yang dikeluarkan oleh Menteri Nadim harus mendengarkan masukan dari Aliansi Organisasi Penyelenggara Pendidikan baik dari pendidikan Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, Taman Siswa, dan Majelis Nasional Pendidikan Katolik.

"Menteri pendidikan akan lebih bijak jika secara proporsional memperlakukan hak anak didik tanpa diskriminasi. Karena pendidikan menjadi tempat yang sangat penting untuk kemajuan sebuah negara sehingga harus dirasakan oleh setiap anak bangsa," kata Sudarto.

H. Sudarto, Ketua LP Maarif PWNU Jakarta
H. Sudarto, Ketua LP Maarif PWNU Jakarta (Doc. Klikanggaran/Mang_Kamil)

Ditempat berbeda, Erfandi, Dosen Hukum Unusia, menyebutkan bahwa peraturan dibuat tidak boleh diskriminatif.

Permendikbud No 6 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan BOS Reguler dan Surat Edaran Dirjen PAUD Dikdasmen Nomor 10231/C/DS.00.01/ 2021 tentang Pembaharuan Dapodik untuk Dasar Perhitungan Dana BOS Reguler juga tidak boleh kontraproduktif dengan UUD Negara Republik Indonesia 1945 dan UU Sisdiknas.

"Kalau secara formil dan materiil peraturan tersebut bertentangan khawatir akan di juducial review ke MA. Apalagi kalo mengacu kepada UU 15 Tahun 2019 norma itu tidak boleh diskriminatif karena akan rawan di gugat," pungkas Erfandi.

Baca Juga: Ada Potensi Denda Pajak Reklame Rp631 Juta, Sayangnya Belum Dikenakan, Kenapa Ya?

Sebagaimana diketahui, dalam Permendikbud tersebut Pasal 3 ayat (2) huruf d tentang Sekolah Penerima Dana BOS Reguler tertera ketentuan "memiliki jumlah peserta didik paling sedikit 60 (enam puluh) peserta didik selama 3 (tiga) tahun terakhir".

Beberapa tokoh pendidikan menilai pasal itu bertentangan dengan amanat dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia 1945 dan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) menyatakan bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan dan "Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya".

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Insan Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X