kebijakan

Tok, Resmi, Petasan dan Kembang Api Dilarang Saat Perayaan Tahun Baru, Polisi Akan Lakukan Razia

Kamis, 23 Desember 2021 | 21:22 WIB
Polda Metro Jaya melarang petasan dan kembang api dalam perayaan pergantian tahun pada 31 Desember 2021. (humas.polri.go.id)

Adapaun 10 kawasan itu yakni Jalan Sudirman-Thamrin, kawasan Kemang, kawasan Bulungan dan Barito, Senopati-Gunawarman-SCBD, Jalan Asia Afrika, Kota Tua, Banjir Kanal Timur, Kemayoran, Kelapa Gading, hingga Monas**

Halaman:

Tags

Terkini