KLIKANGGARAN – Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, memutuskan untuk merevisi kenaikan UMP Jakarta tahun depan. Kenaikan sebesar 5,1 persen menjadi Rp4.641.854 atau naik sebesar Rp225.667 dari UMP tahun 2021.
Sebelumnya, dalam Keputusan Gubernur yang dikeluarkan pada pertengahan November lalu, UMP Jakarta 2022 hanya naik 0,85 persen atau Rp37.749 menjadi Rp4.453.935.
Anies menilai kenaikan UMP 0,85 persen terlalu rendah dibandingkan inflasi Jakarta sebesar 1,14 persen. Pertimbangan lain adalah proyeksi pertumbuhan ekonomi tahun depan dari Bank Indonesia sebesar 4,7-5,5 persen.
Selain itu, kenaikan UMP yang terlalu rendah dipandang dapat merugikan pekerja di sektor industri yang justru mengalami pertumbuhan di tengah pandemi. Seperti transportasi dan pergudangan, informasi dan telekomunikasi, dan jasa kesehatan.
Baca Juga: Kejar Target, Pemprov Sumsel Memungut Pajak yang Bukan Wewenangnya
Kebijakan ini tentu menuai kontra dari kalangan pengusaha. Selain karena kenaikan yang lebih tinggi, keputusan ini dinilai menyalahi aturan yang berlaku oleh kalangan tersebut. Namun demikian, banyak juga pihak yang memuji keberanian Anies ini.
Salah satunya adalah Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia), yang memuji dan mengapresiasi keputusan Anies Baswedan. Keputusan ini berdasarkan formula yang diatur dalam PP No.36 Tahun 2021 menjadi 5,1 persen. Naik sebesar Rp 225.667 dari UMP tahun 2021.
Menurut ASPEK hal ini tentunya akan sangat didukung oleh seluruh pekerja. Tidak saja di Jakarta, namun juga di seluruh Indonesia.
Mirah Sumirat, SE Presiden ASPEK Indonesia, dalam keterangan tertulisnya memberikan pernyataannya. Atas nama pekerja di Indonesia Ia mengucapkan terima kasih kepada Gubernur Anies Baswedan yang telah melakukan kajian dan perhitungan kenaikan UMP DKI Jakarta tahun 2022, sehingga menjadi lebih manusiawi.
Baca Juga: Lagi-Lagi Kelebihan Pembayaran, Kali Ini di Pekerjaan Ruang Tamu dan Interior Gedung Kemendagri
Menurutnya keputusan Gubernur Anies Baswedan ini perlu segera dicontoh oleh gubernur lain di Indonesia.
“Gubernur provinsi lain jangan gengsi untuk mengikuti keputusan cerdas dan berani dari Gubernur DKI Jakarta. Keputusan revisi UMP ini merupakan wujud kongkrit dalam hal keberpihakan kepala daerah kepada rakyat pada umumnya, yang saat ini hidupnya semakin sulit,” katanya.
“Bayangkan, bagaimana mungkin pekerja di DKI Jakarta bisa hidup lebih baik jika kenaikan UMP tahun 2022 hanya sebesar Rp37.749 (0,85 persen)? Padahal harga kebutuhan pokok terus naik! Jika Rp37.749 dibagi 30 hari, maka per hari hanya sebesar Rp1.258. Bahkan tidak dapat untuk membeli seikat bayam, yang harga seikatnya sudah mencapai Rp4.000,” tegas Mirah Sumirat.
Mirah Sumirat memperkirakan adanya kelompok pengusaha dan penguasa pendukung rezim upah murah yang akan menentang Keputusan Gubernur Anies Baswedan merevisi kenaikan UMP DKI Jakarta tahun 2022.