kebijakan

PPKM Kabupaten Bekasi Turun ke Level 1, Ada 22 Aturan PPKM Level 1 di Kabupaten Bekasi yang harus dipatuhi

Selasa, 2 November 2021 | 20:39 WIB
PPKM Level 1 Kabupaten Bekasi dari 2-15 November 2021 (bekasikab.go.id)

11. Kegiatan di Pusat Perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen sampai pukul 22.00 WIB.

12. Anak usia dibawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua.

13. Wajib menggunakan aplikasi Peduli lindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Baca Juga: 1 Maret Akan Dijadikan Hari Besar Nasional, Ada Peristiwa apa pada 1 Maret?

14. Bioskop dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 70 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam Peduli Lindungi yang boleh masuk.

15. Restoran/rumah makan makan dan kafe di area bioskop diizinkan makan di tempat (dine in) dengan kapasitasm aksimal 75 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.

16. Kegiatan konstruksi untukn infrastruktur publik dan konstruksi swasta beroperasi 100 persen dengan prokes ketat.

17. Tempat ibadah (masjid, musholla, gereja, pura, vihara, dan klenteng dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah dengan maksimal 75 persen kapasitas dengan prokes lebih ketat.

Baca Juga: Menteri Agama Itu Harus Islam, Kata Gus Yaqut!

18. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata dan area publik lainnya diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75 persen dengan menerapkan protokol kesehatan dan Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

19. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75 persen dengan prokes lebih ketat dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

20. Transportasi umum diberlakukan dengan kapasitas maksimal 100 persen dengan menerapkan prokes secara lebih ketat.

21. Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 75 persen kapasitas ruangan dengan prokes ketat.

Baca Juga: Perkembangan Kasus Mantan Petinggi FPI, Munarman, Sudah Sejauh Mana ya?

22. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapa laut dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin.

Halaman:

Tags

Terkini