Perkembangan Kasus Mantan Petinggi FPI, Munarman, Sudah Sejauh Mana ya?

photo author
- Selasa, 2 November 2021 | 14:21 WIB
Munarman ditangkap Densus 88 (tangkapan layar video)
Munarman ditangkap Densus 88 (tangkapan layar video)

KLIKANGGARAN--Jika mengikuti kasus Munarman yang sejak April 2021 lalu ditangkap oleh oleh Detasemen Khusus (Densus) 88/Antiteror Polri sampai sekarang belum dibawa ke pengadilan, tentunya menjadi tanda tanya.

Munarman yang merupakan mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI) ini ditangkap atas kasus dugaan terorisme yang dialamatkan kepadanya.

Sebagaimana diketahui bahwa Munarman pada tahun 2006 memiliki keterikatan dengan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Baca Juga: Perempuan Muda Tewas di Toilet Kamar Apartemennya, Penyebab Kematiannya Masih Diselidiki Polisi

Dilansir dari wikipedia, Munarman pernah viral karena dirinya ikut terpampang pada sebuah spanduk yang bertuliskan “Munarman: Sistem Khilafah Menjadi Jawaban atas Seluruh Problematika Saat Ini Muncul. Saatnya Khilafah Memimpin Dunia.”

Lalu bagaimana kabar terbaru kasus Munarman ini sekarang. Berkas kasus dugaan terorisme yang dialamatkan pada mantan Petinggi Font Pembela Islam (FPI) Munarman telah memasuki tahap dua, pada Senin (1/11/2021).

Pengadilan Negeri Jakarta Timur bakal mengadili Munarman. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menuturkan.

Baca Juga: Mal di Wilayah PPKM Level 1 Boleh Terima Pengunjung 100 persen dari kapasitas

Berdasarkan Surat Perintah Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Nomor Print-3729/E.5/Etl.1/10/2021 tanggal 29 Oktober 2021 dan Surat Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Nomor B-2402/E.5/Etl.1/10/2021 tanggal 29 Oktober 2021 atas nama tersangka M.

"Telah dilaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 134/KMA/SK/VI/2021 tanggal 29 Juni 2021 tentang Penunjukan Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Terdakwa M," papar Leonard dalam keterangannya.

Penyidik Densus 88 AT POLRI menahan Munarman ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak tanggal 7 Mei 2021-tanggal 31 Oktober 2021.

Baca Juga: Mantan Presiden SBY Didiagnosis Kanker Prostat

"Bahwa dikarenakan masih masa Pandemi Covid-19 dan tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya," pungkasnya.***

Apabila artikel ini menarik, mohon bantuan untuk men-share-kanya kepada teman-teman Anda, terima kasih.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Insan Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X