KLIKANGGARAN--Jika mengikuti kasus Munarman yang sejak April 2021 lalu ditangkap oleh oleh Detasemen Khusus (Densus) 88/Antiteror Polri sampai sekarang belum dibawa ke pengadilan, tentunya menjadi tanda tanya.
Munarman yang merupakan mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI) ini ditangkap atas kasus dugaan terorisme yang dialamatkan kepadanya.
Sebagaimana diketahui bahwa Munarman pada tahun 2006 memiliki keterikatan dengan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Baca Juga: Perempuan Muda Tewas di Toilet Kamar Apartemennya, Penyebab Kematiannya Masih Diselidiki Polisi
Dilansir dari wikipedia, Munarman pernah viral karena dirinya ikut terpampang pada sebuah spanduk yang bertuliskan “Munarman: Sistem Khilafah Menjadi Jawaban atas Seluruh Problematika Saat Ini Muncul. Saatnya Khilafah Memimpin Dunia.”
Lalu bagaimana kabar terbaru kasus Munarman ini sekarang. Berkas kasus dugaan terorisme yang dialamatkan pada mantan Petinggi Font Pembela Islam (FPI) Munarman telah memasuki tahap dua, pada Senin (1/11/2021).
Pengadilan Negeri Jakarta Timur bakal mengadili Munarman. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menuturkan.
Baca Juga: Mal di Wilayah PPKM Level 1 Boleh Terima Pengunjung 100 persen dari kapasitas
Berdasarkan Surat Perintah Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Nomor Print-3729/E.5/Etl.1/10/2021 tanggal 29 Oktober 2021 dan Surat Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Nomor B-2402/E.5/Etl.1/10/2021 tanggal 29 Oktober 2021 atas nama tersangka M.
Artikel Terkait
Kecelakaan Tragis Terjadi di Jalan Tol Cikampek: Truk Tabrak Polantas hingga Tewas dan Sopir Tersangka
Menanggapi La Nina, Gubernur Ini Bilang: Gempa Bumi di Luar Kendali Manusia, Air Hujan Kendali Manusia
Pandemi Covid 19 belum Selesai, Indonesia juga harus Waspada Bencana Hidrometeorologi
SMP dan SMA Labschool Membuka Jalur Undangan, Yuk Simak Informasi Lengkapnya
Lowongan Kerja di Perusahaan Tol PT Jasa Marga, Pendaftaran dibuka 3-9 November 2021, Lihat Syaratnya.
Polisi Bubarkan Pesta Halloween di Dua Cafe di Jakarta Selatan, Pengunjungnya Membludak
Kabar Gembira, Anak Usia 6-11 tahun kini sudah bisa Divaksin Covid 19