KLIKANGGARAN –PPKM di Kabupaten Bekasi Jawa Barat sejak 2 November berada di Level 1. Untuk menindaklanjutinya Pemkab Bekasi membuat aturan PPKM Level 1 yang di dalamnya mengatur ketentuan kegiatan perekonomian dan perkantoran di Kabupaten Bekasi.
Berikut ini adalah Aturan PPKM Level 1 di Kabupaten Bekasi yang berlaku dari 2 – 15 November 2021 sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri atau Inmendagri Nomor 57 tahun 2021.
1. Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan aturan protokol kesehatan yang diterbitkan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi.
2. Kegiatan sektor Non Esensial diberlakukan 75 persen Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
3. Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dengan kapasitas pengunjung 100 persen.
Baca Juga: Review Film Nussa: Tayangan Bermoral yang Profesional
4. Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi yang dimulai sejak tanggal 14 September 2021.
5. Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.
6. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen.
7. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, diizinkan buka dengan menerapkan prokes.
8. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan prokes ketat sampai pukul 22.00 WIB dengan maksimal pengunjung 75 persen dari kapasitas.
Baca Juga: Kejamnya Ayah Tiri, Anak 3 Tahun Diduga Tewas Dicekik dan Ditenggelamkan di Bak Mandi
9. Restoran/rumah makan, kafe yang berada pada lokasi tersendiri maupun di pusat perbelanjaan/mall diizinkan buka dengan prokes ketat sampai pukul 22.00 WIB, kapasitas maksimal 75 persen dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
10. Restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan prokes ketat, jam operasional pukul 18.0 sampai pukul 00.00 WIB, kapasitas maksimal 75 persen dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.