KLIKANGGARAN -- Persoalan pelimpahan perkara dugaan korupsi pengadaan meubelair pada Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran (TA) 2021 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau ke Inspektorat Musi Rawas menuai tanda tanya karena adanya perbedaan perhitungan kerugian negara/daerah.
Supriyadi selaku Irbanwasbidsus dan Dumas (Inspektur Pembantu Bidang Khusus dan Pengaduan Masyarakat) di Inspektorat Kabupaten Musi Rawas, mengatakan bahwa terkait pelimpahan perkara sempat ditolak oleh pihaknya.
"Mengingat kasus yang dilimpahkan statusnya sudah dalam Lid (penyelidikan) di pihak Kejari Lubuklinggau, dengan estimasi kerugian negara yang ditemukan pihak penyidik Kejari sebesar Rp700 juta. Akan tetapi, pihak Kejari Lubuklinggau tetap ingin melimpahkan kasus tersebut ke Inspektorat yang sifatnya kami hanya membantu penyidik dalam menangani kasus tersebut dengan tujuan audit tertentu (Audit PDTT)," ujar Supriyadi pada Wartawan, pada Kamis (6/4) di ruang kerjanya.
Dikatakannya, pelimpahan perkara dari Kejari Lubuklinggau tepatnya pada bulan Desember 2022, dan hasil perhitungan Inspektorat ditemukan potensi kerugian daerah Rp190 juta yang sudah disetorkan ke Kas Daerah (Kasda). Untuk semua berkas pemeriksaan Inspektorat dan bukti setor sudah diserahkan ke Kejari Lubuklinggau pada Januari 2023.
"Dari pelimpahan sampai selesai pemeriksaan, Inspektorat hanya memakan waktu satu bulan, biasanya kami satu hingga dua tahun," ucapnya.
Disinggung terkait adanya perbedaan hasil perhitungan kerugian daerah, Supriyadi menegaskan karena adanya keterbatasan data yang disampaikan pihak Kejaksaan.
"Sebab keterbatasan data yang disampaikan penyidik Kejaksaan ke Inspektorat, itu alasan pemeriksaan kami memakan waktu yang singkat."
"Jika dilihat dari standing kasus tersebut, seharusnya untuk menghitung kerugian negara yaitu ranahnya lembaga BPKP sesuai dengan status perkara yang selangkah lagi Dik (Penyidikan)" Ungkap Supriyadi.
Kendati demikian, Supriyadi menjelaskan bahwa benar Inspektorat Musi Rawas ada menjalin MoU dengan pihak Kejaksaan serta Kepolisian dalam penanganan perkara korupsi.
"Memang kami ada MoU antara Inspektorat dan Kejaksaan serta Kepolisian dalam penanganan perkara korupsi," ujarnya.
Meskipun begitu, kata Supriyadi, terkait penanganan perkara dugaan korupsi tersebut [Pengadaan meubelair di Disdik Musi Rawas TA 2021] seharusnya masuk ke kami lebih awal dan belum berproses.
"Semestinya perkara yang dilimpahkan ke kami yakni perkara yang belum berproses atau hanya sebatas kesalahan administrasi. Mengenai kasus ini sifatnya 70 persen korupsi, untuk kelanjutan perkara sebenarnya itu hak Kejaksaan dengan melanjutkan Lid ke tingkat Dik," tandasnya.
Sebelumnya, Kepala Kejari Lubuklinggau, Riyadi Bayu Kristianto, melalui Kasi Pidsus, Hamdan, pada Rabu (5/4), mengatakan turut membenarkan pelimpahan perkara dugaan korupsi pengadaan mebelair Disdik Musi Rawas TA 2021 ke Inspektorat untuk dilakukan penghitungan kerugian negara.
"Limpahan itu berdasarkan inisiatif Kejaksaan sesuai dengan penyelamatan uang negara yang sudah disetor ke Kasda senilai Rp190 juta," ujar Hamdan kepada wartawan.
Artikel Terkait
Ide Brilian Seorang Herman Deru, Lahirkan Program GSMP saat Covid-19 Melanda, Kini Hasilnya Terlihat Nyata!
Beredar Surat Arahan Presiden Joko Widodo untuk Meniadakan Buka Bersama di Kalangan Pejabat, Ini Isinya
Larangan Bukber Bikin Gaduh, Presiden Jokowi Tegaskan Aturan Itu Bukan untuk Masyarakat Umum
Presiden Jokowi Redam Penolakan Tim Israel Saat Drawing Piala Dunia U20: Jangan Mencampurkan Urusan Olah Raga
Inilah Keputusan Pemberian THR dan Gaji ke-13 PNS 2023, Kapan Dibagikan dan Berapa Besarannya!
Pagu Gaji Guru P3K Tahun 2022 di Disdik Musi Rawas Naik Signifikan, Kok Bisa?
Kabar Gembira, Pakaian Bekas Masih Bisa Diperjual belikan, Teten Masduki : Sampai Barang Kalian Habis!
Pengangkatan Pj Bupati Muba Diulas, KMAKI: Sekda Definitif Tersandera Jabatan
KMAKI Beberkan Di Sub Kontrakannya 50 Persen Proyek Dinas PUPR Lubuk Linggau
Pelindo Regional 2 Jamin Kelancaran Arus Logistik Selama Libur Lebaran 2023