• Jumat, 29 September 2023

Pelimpahan Perkara Dugaan Korupsi oleh Kejari Lubuklinggau ke Inspektorat Musi Rawas Tuai Tanda Tanya

- Sabtu, 8 April 2023 | 20:26 WIB
Kejari Lubuklinggau
Kejari Lubuklinggau

KLIKANGGARAN -- Persoalan pelimpahan perkara dugaan korupsi pengadaan meubelair pada Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran (TA) 2021 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau ke Inspektorat Musi Rawas menuai tanda tanya karena adanya perbedaan perhitungan kerugian negara/daerah.

Supriyadi selaku Irbanwasbidsus dan Dumas (Inspektur Pembantu Bidang Khusus dan Pengaduan Masyarakat) di Inspektorat Kabupaten Musi Rawas, mengatakan bahwa terkait pelimpahan perkara sempat ditolak oleh pihaknya.

"Mengingat kasus yang dilimpahkan statusnya sudah dalam Lid (penyelidikan) di pihak Kejari Lubuklinggau, dengan estimasi kerugian negara yang ditemukan pihak penyidik Kejari sebesar Rp700 juta. Akan tetapi, pihak Kejari Lubuklinggau tetap ingin melimpahkan kasus tersebut ke Inspektorat yang sifatnya kami hanya membantu penyidik dalam menangani kasus tersebut dengan tujuan audit tertentu (Audit PDTT)," ujar Supriyadi pada Wartawan, pada Kamis (6/4) di ruang kerjanya.

Dikatakannya, pelimpahan perkara dari Kejari Lubuklinggau tepatnya pada bulan Desember 2022, dan hasil perhitungan Inspektorat ditemukan potensi kerugian daerah Rp190 juta yang sudah disetorkan ke Kas Daerah (Kasda). Untuk semua berkas pemeriksaan Inspektorat dan bukti setor sudah diserahkan ke Kejari Lubuklinggau pada Januari 2023.

"Dari pelimpahan sampai selesai pemeriksaan, Inspektorat hanya memakan waktu satu bulan, biasanya kami satu hingga dua tahun," ucapnya.

Disinggung terkait adanya perbedaan hasil perhitungan kerugian daerah, Supriyadi menegaskan karena adanya keterbatasan data yang disampaikan pihak Kejaksaan.

"Sebab keterbatasan data yang disampaikan penyidik Kejaksaan ke Inspektorat, itu alasan pemeriksaan kami memakan waktu yang singkat."

"Jika dilihat dari standing kasus tersebut, seharusnya untuk menghitung kerugian negara yaitu ranahnya lembaga BPKP sesuai dengan status perkara yang selangkah lagi Dik (Penyidikan)" Ungkap Supriyadi.

Kendati demikian, Supriyadi menjelaskan bahwa benar Inspektorat Musi Rawas ada menjalin MoU dengan pihak Kejaksaan serta Kepolisian dalam penanganan perkara korupsi.

"Memang kami ada MoU antara Inspektorat dan Kejaksaan serta Kepolisian dalam penanganan perkara korupsi," ujarnya.

Meskipun begitu, kata Supriyadi, terkait penanganan perkara dugaan korupsi tersebut [Pengadaan meubelair di Disdik Musi Rawas TA 2021] seharusnya masuk ke kami lebih awal dan belum berproses.

"Semestinya perkara yang dilimpahkan ke kami yakni perkara yang belum berproses atau hanya sebatas kesalahan administrasi. Mengenai kasus ini sifatnya 70 persen korupsi, untuk kelanjutan perkara sebenarnya itu hak Kejaksaan dengan melanjutkan Lid ke tingkat Dik," tandasnya.

Sebelumnya, Kepala Kejari Lubuklinggau, Riyadi Bayu Kristianto, melalui Kasi Pidsus, Hamdan, pada Rabu (5/4), mengatakan turut membenarkan pelimpahan perkara dugaan korupsi pengadaan mebelair Disdik Musi Rawas TA 2021 ke Inspektorat untuk dilakukan penghitungan kerugian negara.

"Limpahan itu berdasarkan inisiatif Kejaksaan sesuai dengan penyelamatan uang negara yang sudah disetor ke Kasda senilai Rp190 juta," ujar Hamdan kepada wartawan.

Halaman:

Editor: Insan Purnama

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pelindo Berikan Diskon Penumpukan Hingga 50 Persen

Minggu, 16 April 2023 | 23:34 WIB
X