KLIKANGGARAN -- Anggaran gaji pokok Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK / P3K) pada Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Musi Rawas (Mura) untuk 564 orang Guru P3K, diduga mengalami kenaikan signifikan, yakni sebesar puluhan miliar. Sebab, seperti diketahui, pada APBD Induk tahun 2022, gaji Guru P3K dianggarkan sebesar Rp12,7 miliar, akan tetapi setelah perubahan (APBD-P Tahun 2022) anggaran tersebut membengkak, sehingga menjadi Rp48,4 miliar atau mengalami kenaikan sebesar Rp21,9 miliar dari pagu seharusnya, yakni sebesar Rp26,5 miliar (untuk satu tahun anggaran).
Diketahui, dari 564 orang Guru P3K yang berasal dari pengangkatan di dua gelombang, yakni pada pengakatan tahap 1 yang mendapatkan SK sebanyak 269 Guru yang diserahkan SK-ny pada bulan Mei 2022, sedangkan untuk tahap II, sebanyak 295 yang menerima SK pada bulan Juni 2022. Untuk tahap I kontrak kerja selama 4 tahun, untuk tahap II hanya 1 tahun kontrak kerja. Sedangkan untuk gaji pokok Guru P3K, masing-masing dianggarkan untuk yang berhak menerima gaji sebesar Rp2.966.500 per bulan selama 12 bulan (untuk satau tahun di tahun 2022).
Sementara itu, mengenai jumlah anggaran yang harus disediakan pada Disdik Mura untuk Guru P3K tahun 2022, sesuai hasil penghitungan alokasi DAU senilai Rp26,5 miliar untuk kebutuhan satu tahun anggaran. Akan tetapi, terdapat pembengkakan/penambahan anggaran menjadi Rp48,4 miliar (bertambah sebesar Rp21,9 miliar) pada anggaran APBD Perubahan tahun 2022 (APBD-P Tahun 2022).
Menanggapi pembengkakan anggaran itu, Ali Sadikin selaku Plt. Kepala Disdik Mura, mengatakan bahwasannya tidak mengetahui anggaran yang dimaksud. Ia juga berujar, jika memang benar total anggaran tersebut senilai Rp48,4 miliar, dirinya tidak mengetahui adanya pembengkakan yang hampir 50% kenaikannya (Rp21,9 miliar).
"Saya tidak tahu menahu persoalan pembengkakan anggaran gaji Guru P3K di Disdik Mura, selebihnya saya tidak bisa berkomentar banyak. Tetapi jika tidak berbagi, Kita penjarakan," ujar Ali Sadikin saat dikonfirmasi selepas pelantikan pejabat di Gedung Auditorium Pemkab Mura, di Kecamatan Muara Beliti, Musi Rawas, pada Jumat sore (31/3).
Ditanyakan lebih lanjut persoalan pembengkakan anggaran gaji Guru P3K, Ali Sadikin belum dapat memberikan komentar lebih lanjut, atau dirinya langsung bergegas pergi mendampingi Bupati Mura, dan Sekda Mura.
Sementara itu, berdasarkan keterangan narasumber yang tidak ingin disebutkan namanya (salah satu kepala OPD atau posisi jabatanny di TAPD Musi Rawas), mengungkapkan bahwa tidak dibenarkan/dibolehkan adanya pembengkakan anggaran yang dimaksud.
"Pembengkakan itu tidak dibolehkan karena sudah ada ketetapan pagu yang disediakan sesuai hasil hitung-hitungan, apalagi ini dana DAU," ujar narasumber tersebut.
Lanjut dikatakannya, apapun alasannya , pembengkakan anggaran itu tidak diperbolehkan.
"Alasan apa saja tidak dibolehkan, karena nilai pagu sudah ditetapkan diawal dan itu juga sudah berdasarkan surat dari Kementerian Keuangan yang sejak tahun sebelumnya (2021) telah ditetapkan porsinya. Seharusnya yang lebih baik itu, alokasi dana yang berlebih digunakan untuk OPD lain yang masih banyak membutuhkannya. Setahu saya, anggaran yang lebih itu tidak bisa dicairkan, tetapi saya juga tidak mengetahui terealisai atau tidak keseluruhannya," jelasnya.
Di sisi lain, salah satu narasumber (pejabat) di internal Pemkab Mura, turut mengatakan prosedur penganggaran tersebut sudah salah sejak awal atau gagal perencanaan.
"Sebab, hasil hitung-hitungannya sudah ada, apalagi ini sudah ditetapkan diawal, sehingga keluarlah ketetapan dana DAU itu, jika memang ada kurangnya seharusnya dikaji sejak awal untuk ditetapkan sedari awal pula," tandasnya.
Artikel Terkait
BPJH Buka Program Sertifikasi Halal Gratis Sepanjang Tahun 2023, Ini Syarat dan Ketentuannya
Pembangunan TOM di Musi Rawas Disoal, CBA Sebut Gagal Perencanaan
Biaya Haji 2023 Diusulkan jadi 69 Juta, Menag Ungkap Alasannya
Rp500 Triliun Anggaran Kemiskinan Habis untuk Studi Banding, FITRA Berikan Rekomendasi Jitu
Penuhi Peraturan Lingkungan, Pelindo Bersinergi dengan KLHK
Ide Brilian Seorang Herman Deru, Lahirkan Program GSMP saat Covid-19 Melanda, Kini Hasilnya Terlihat Nyata!
Beredar Surat Arahan Presiden Joko Widodo untuk Meniadakan Buka Bersama di Kalangan Pejabat, Ini Isinya
Larangan Bukber Bikin Gaduh, Presiden Jokowi Tegaskan Aturan Itu Bukan untuk Masyarakat Umum
Presiden Jokowi Redam Penolakan Tim Israel Saat Drawing Piala Dunia U20: Jangan Mencampurkan Urusan Olah Raga
Inilah Keputusan Pemberian THR dan Gaji ke-13 PNS 2023, Kapan Dibagikan dan Berapa Besarannya!