KLIKANGGARAN -- Putusan pengadilan terkait sengketa perdata antara kontraktor dan subkontraktor terkait pembayaran hasil pekerjaan membuka kotak Pandora dugaan jual beli proyek di Dinas PUPR Lubuk Linggau. Adapun proyek tersebut memiliki nilai anggaran fantastis, sebab proyek yang di subkontrakkan 50% dari nilai kontrak rill kontrak/awal.
"Miris dan keterlaluan apa yang dilakukan "J" selaku kontraktor PUPR Kota Lubuk Linggau hingga memberikan sub kontrak 50% dari nilai kontrak dari Rp46 miliar yang disubkan senilai Rp24 miliar," ungkap Deputy KMAKI, Feri Kurniawan, yang juga salah satu ahli konstruksi di Sumsel, melalui keterangannya, Rabu (5/4).
Selain itu, kata Feri, hal itu merupakan bukti penting tindak pidana korupsi yang terbukti dan harus ditindaklanjuti oleh Kejaksaan.
"Mungkin ini praktek ijon proyek dan terjadi sudah bertahun - tahun namun baru terdeteksi karena kisruh antara kontraktor dan Sub Kontraktor. Ada baiknya Kadis PUPR Kota Lubuk Linggau selesaikan perseteruan antara kontraktor dan subkon agar tidak bias menjadi perkara tindak pidana korupsi," tutur feri lebih lanjut.
Lanjutnya, lebih baik meminta kontraktor selesaikan hutang Rp6 miliar ke subkon daripada perseteruan ini sampai ke ranah hukum tipikor.
"Subkon 50% nilai kontrak akan membuka perkara lain dan akan menjadi prahara ijon proyek seperti OTT Muba," pungkas Feri Kurniawan.
Seperti diketahui, dalam putusan banding antara kontraktor dan subkontraktor, disebutkan ditemukan perkara hukum pidana baru yang berbunyi sebagi berikut.
"Terdapat perbedaan nilai kontrak yang sangat signifikan, sementara
dengan volume pekerjaan yang sama," bunyi salinan isi putusan tersebut seperti dikutip Klikanggaran.com.
Artikel Terkait
Rp500 Triliun Anggaran Kemiskinan Habis untuk Studi Banding, FITRA Berikan Rekomendasi Jitu
Penuhi Peraturan Lingkungan, Pelindo Bersinergi dengan KLHK
Ide Brilian Seorang Herman Deru, Lahirkan Program GSMP saat Covid-19 Melanda, Kini Hasilnya Terlihat Nyata!
Beredar Surat Arahan Presiden Joko Widodo untuk Meniadakan Buka Bersama di Kalangan Pejabat, Ini Isinya
Larangan Bukber Bikin Gaduh, Presiden Jokowi Tegaskan Aturan Itu Bukan untuk Masyarakat Umum
Presiden Jokowi Redam Penolakan Tim Israel Saat Drawing Piala Dunia U20: Jangan Mencampurkan Urusan Olah Raga
Inilah Keputusan Pemberian THR dan Gaji ke-13 PNS 2023, Kapan Dibagikan dan Berapa Besarannya!
Pagu Gaji Guru P3K Tahun 2022 di Disdik Musi Rawas Naik Signifikan, Kok Bisa?
Kabar Gembira, Pakaian Bekas Masih Bisa Diperjual belikan, Teten Masduki : Sampai Barang Kalian Habis!
Pengangkatan Pj Bupati Muba Diulas, KMAKI: Sekda Definitif Tersandera Jabatan