• Jumat, 29 September 2023

Pengangkatan Pj Bupati Muba Diulas, KMAKI: Sekda Definitif Tersandera Jabatan

- Minggu, 2 April 2023 | 13:49 WIB
Deputy KMAKI, Feri Kurniawan - (Iyan, Klikanggaran)
Deputy KMAKI, Feri Kurniawan - (Iyan, Klikanggaran)

KLIKANGGARAN -- Dilantiknya Sekretaris Daerah (Sekda) defenitif Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menjadikan jabatan Pj (Penjabat) Bupati Muba terkesan kosong karena dualisme jabatan defenitif yang di isi Sekda sekaligus merangakap jabatan sebagai Pj Bupati.

Dijadikannya Sekda definitif sebagai Pj Bupati maka secara spontan jabatannya setara juga dengan Bupati terpilih dalam waktu tertentu dan menjadi komandan semua institusi di Pemerintahan Daerah (Pemda). Sehingga hal itu mendapatkan sorotan langsung dari Komunitas Masyarakat Anti Korupsi (KMAKI).

Deputy KMAKI, Feri Kurniawan, menuturkan bahwasannya pelantikan Sekda defenitif Muba otomatis mengakhiri jabatan Pj yang disandangnya, juga turut menjadikan jabatan Sekda-nya non aktif.

"Adalah jamak atau rancu kalau komandan merangkap anak buah. Seumpama seorang Kadis merangkap Kabid dalam satu SKPD, sehingga membuat dirinya tersandera sendiri karena jabatan yang ia emban, terkadang menjadi bos dan terkadang menjadi anak buah," ujar Feri Kurniawan di Palembang, Minggu (2/4).

Jika memang harus demikian, sambung Feri, maka jabatan Plt (Pelaksana tugas) memungkinkan di jabat oleh orang di bawah posisinya, seperti Plt Bupati Muara Enim yang merangkap Kaban Kesbangpol.

"Tetapi jika tidak diganti maka jabatan itu setara dengan pejabat tinggi eksekutif, maka juga rancu merangkap jabatan defenitif di bawahnya," jelas Feri Kurniawan.

KMAKI jug turut menyayangkan atas tindakan yang diambil oleh BKD Sumsel yang menyetujui atau Sekda merangkap jabatan sebagai Pj. Bupati.

"Sangat disayangkan sekali mengenai tindakan yang diambil Kepala BKD Sumsel itu, sebab tindakan beliau seakan memberikan sinyal untuk melegalkan dualisme jabatan yang tiada setara," bebernya.

Oleh karena itu, kata Feri, menyarankan agar pejabat Pemprov Sumsel sepeti BKD, Biro Otonomi, dan Biro Hukum, agar segera untuk melakukan evaluasi.

"Sebaiknya dievaluasi jabatan pimpinan tinggi pratamanya, karena terkesan kurang mengerti aturan bila menyetujui pelantikan Pj Bupati Muba yang di isi Sekda Muba."

"Kerancuan ini harus segera diatasi dengan menunjuk Plt Bupati Muba sampai berakhir jabatannya Pj Bupati hinga Mei 2023, bila tidak dilakukan maka semua produk Pj dan Sekda Muba berpotensi korupsi, seluruh APBD yang dibahas terindikasi total lost," ungkapnya.

Sedangkan pihak legislatif seperti DPRD Muba, juga tidak bisa mengusulkan Sekda definitif menjadi Pj Bupati karena bukan ranahnya dan hanya bisa mengusulkan Sekda non aktif menjadi calon Pj Bupati.

"Tetapi bisa mencalonkan dua pejabat eselon II di Provinsi untuk memenuhi kuota usulan DPRD Muba tanpa perlu memungut biaya administrasi, walaupun sudah lintas pemerintahan," pungkas Feri Kurniawan.

Editor: Insan Purnama

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pelindo Berikan Diskon Penumpukan Hingga 50 Persen

Minggu, 16 April 2023 | 23:34 WIB
X