KLIKANGGARAN -- Dilantiknya Sekretaris Daerah (Sekda) defenitif Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menjadikan jabatan Pj (Penjabat) Bupati Muba terkesan kosong karena dualisme jabatan defenitif yang di isi Sekda sekaligus merangakap jabatan sebagai Pj Bupati.
Dijadikannya Sekda definitif sebagai Pj Bupati maka secara spontan jabatannya setara juga dengan Bupati terpilih dalam waktu tertentu dan menjadi komandan semua institusi di Pemerintahan Daerah (Pemda). Sehingga hal itu mendapatkan sorotan langsung dari Komunitas Masyarakat Anti Korupsi (KMAKI).
Deputy KMAKI, Feri Kurniawan, menuturkan bahwasannya pelantikan Sekda defenitif Muba otomatis mengakhiri jabatan Pj yang disandangnya, juga turut menjadikan jabatan Sekda-nya non aktif.
"Adalah jamak atau rancu kalau komandan merangkap anak buah. Seumpama seorang Kadis merangkap Kabid dalam satu SKPD, sehingga membuat dirinya tersandera sendiri karena jabatan yang ia emban, terkadang menjadi bos dan terkadang menjadi anak buah," ujar Feri Kurniawan di Palembang, Minggu (2/4).
Jika memang harus demikian, sambung Feri, maka jabatan Plt (Pelaksana tugas) memungkinkan di jabat oleh orang di bawah posisinya, seperti Plt Bupati Muara Enim yang merangkap Kaban Kesbangpol.
"Tetapi jika tidak diganti maka jabatan itu setara dengan pejabat tinggi eksekutif, maka juga rancu merangkap jabatan defenitif di bawahnya," jelas Feri Kurniawan.
KMAKI jug turut menyayangkan atas tindakan yang diambil oleh BKD Sumsel yang menyetujui atau Sekda merangkap jabatan sebagai Pj. Bupati.
"Sangat disayangkan sekali mengenai tindakan yang diambil Kepala BKD Sumsel itu, sebab tindakan beliau seakan memberikan sinyal untuk melegalkan dualisme jabatan yang tiada setara," bebernya.
Oleh karena itu, kata Feri, menyarankan agar pejabat Pemprov Sumsel sepeti BKD, Biro Otonomi, dan Biro Hukum, agar segera untuk melakukan evaluasi.
"Sebaiknya dievaluasi jabatan pimpinan tinggi pratamanya, karena terkesan kurang mengerti aturan bila menyetujui pelantikan Pj Bupati Muba yang di isi Sekda Muba."
"Kerancuan ini harus segera diatasi dengan menunjuk Plt Bupati Muba sampai berakhir jabatannya Pj Bupati hinga Mei 2023, bila tidak dilakukan maka semua produk Pj dan Sekda Muba berpotensi korupsi, seluruh APBD yang dibahas terindikasi total lost," ungkapnya.
Sedangkan pihak legislatif seperti DPRD Muba, juga tidak bisa mengusulkan Sekda definitif menjadi Pj Bupati karena bukan ranahnya dan hanya bisa mengusulkan Sekda non aktif menjadi calon Pj Bupati.
"Tetapi bisa mencalonkan dua pejabat eselon II di Provinsi untuk memenuhi kuota usulan DPRD Muba tanpa perlu memungut biaya administrasi, walaupun sudah lintas pemerintahan," pungkas Feri Kurniawan.
Artikel Terkait
Biaya Haji 2023 Diusulkan jadi 69 Juta, Menag Ungkap Alasannya
Rp500 Triliun Anggaran Kemiskinan Habis untuk Studi Banding, FITRA Berikan Rekomendasi Jitu
Penuhi Peraturan Lingkungan, Pelindo Bersinergi dengan KLHK
Ide Brilian Seorang Herman Deru, Lahirkan Program GSMP saat Covid-19 Melanda, Kini Hasilnya Terlihat Nyata!
Beredar Surat Arahan Presiden Joko Widodo untuk Meniadakan Buka Bersama di Kalangan Pejabat, Ini Isinya
Larangan Bukber Bikin Gaduh, Presiden Jokowi Tegaskan Aturan Itu Bukan untuk Masyarakat Umum
Presiden Jokowi Redam Penolakan Tim Israel Saat Drawing Piala Dunia U20: Jangan Mencampurkan Urusan Olah Raga
Inilah Keputusan Pemberian THR dan Gaji ke-13 PNS 2023, Kapan Dibagikan dan Berapa Besarannya!
Pagu Gaji Guru P3K Tahun 2022 di Disdik Musi Rawas Naik Signifikan, Kok Bisa?
Kabar Gembira, Pakaian Bekas Masih Bisa Diperjual belikan, Teten Masduki : Sampai Barang Kalian Habis!