Menkeu Purbaya Tegaskan Sikap Soal Amnesti Pajak: Tolak Pengampunan Rutin, Fokus pada Sistem Pajak Berintegritas

photo author
- Sabtu, 11 Oktober 2025 | 20:59 WIB
Menkeu Purbaya menegaskan penolakannya terhadap wacana amnesti pajak rutin.  ((Instagram/pyudhisadewa))
Menkeu Purbaya menegaskan penolakannya terhadap wacana amnesti pajak rutin. ((Instagram/pyudhisadewa))

(KLIKANGGARAN) — Program amnesti pajak kembali mencuat setelah pernyataan tegas Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa yang menyatakan ketidaksetujuannya terhadap kebijakan pengampunan pajak yang dijalankan berulang.

Menurut Purbaya, amnesti pajak tidak seharusnya dijadikan kebijakan rutin karena berpotensi menumbuhkan budaya ketidakjujuran di kalangan wajib pajak.

Dalam kegiatan media gathering Kemenkeu di Bogor, Jumat, 10 Oktober 2025, ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut justru dapat mengirimkan pesan moral yang keliru kepada masyarakat.

Baca Juga: Duduk Perkara Pencopotan Sekretaris Lurah Petojo Selatan karena Gaya Hidup Mewah: Pemprov DKI Tegaskan Integritas ASN

“Secara filosofi, kalau tax amnesty dilakukan setiap saat atau beberapa tahun sekali, itu message-nya kepada pembayar pajak adalah: Anda sekarang kibulin saja pajaknya, jangan jujur, nilep aja semaksimal mungkin, toh dua-tiga tahun nanti akan diputihkan,” ujarnya.

Tolak Amnesti Pajak Jadi Kebijakan Rutin

Purbaya menilai bahwa amnesti pajak seharusnya menjadi langkah luar biasa (extraordinary measure), bukan kebijakan yang diulang secara berkala.

Ia mendorong agar pemerintah memperkuat sistem perpajakan nasional yang berintegritas tinggi dan berpihak pada keadilan fiskal.

“Yang pas adalah jalankan program-program pajak yang betul, collect yang betul, kalau ada yang salah dihukum. Tapi kita jangan meres. Jadi harus perlakuan yang baik terhadap pembayar pajak,” jelasnya.

Baca Juga: Wacana Bangun Ulang Ponpes Al Khoziny Pakai APBN Masih Belum Final, DPR Ingatkan Risiko Kecemburuan antar Pesantren

Purbaya, yang sebelumnya menjabat Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), menegaskan bahwa reformasi pajak yang sehat harus berorientasi pada kepatuhan, bukan pengampunan.

Wacana Amnesti Pajak Jilid III

Isu mengenai Amnesti Pajak Jilid III muncul kembali sejak akhir 2024, ketika pemerintah dan DPR RI memasukkan RUU Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak ke dalam Prolegnas Prioritas 2025.

Baca Juga: Sahabat Heran Ammar Zoni Terlibat Bisnis Narkoba dari Balik Sel: Punya Aset Rp500 Juta tapi Masih Alasan Ekonomi

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muslikhin

Sumber: Liputan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X