Duduk Perkara Pencopotan Sekretaris Lurah Petojo Selatan karena Gaya Hidup Mewah: Pemprov DKI Tegaskan Integritas ASN

photo author
- Sabtu, 11 Oktober 2025 | 20:24 WIB
Foto Ilustrasi - Pemprov DKI resmi memberhentikan sementara Sekretaris Kelurahan Petojo Selatan, Febriwaldi.  ((Instagram/info_netizen62))
Foto Ilustrasi - Pemprov DKI resmi memberhentikan sementara Sekretaris Kelurahan Petojo Selatan, Febriwaldi. ((Instagram/info_netizen62))

 

(KLIKANGGARAN) — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi mencopot sementara Sekretaris Kelurahan Petojo Selatan, Febriwaldi, setelah unggahan gaya hidup mewahnya viral dan menuai reaksi publik.

Langkah ini diambil sebagai bentuk penegakan disiplin serta upaya menjaga integritas aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI.

Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Dhany Sukma, menyampaikan bahwa pihaknya langsung berkoordinasi dengan Wali Kota Jakarta Pusat dan Inspektur Pembantu Kota (Irbanko) untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

Baca Juga: Wacana Bangun Ulang Ponpes Al Khoziny Pakai APBN Masih Belum Final, DPR Ingatkan Risiko Kecemburuan antar Pesantren

“Kami langsung berkoordinasi dengan Wali Kota Jakarta Pusat dan Inspektur Pembantu Kota untuk segera mengambil tindakan,” ujar Dhany dalam keterangan tertulis, Jumat, 10 Oktober 2025.

“Pemeriksaan akan dilakukan untuk menentukan sanksi yang akan diberikan,” imbuhnya.

Proses Pemeriksaan dan Dasar Hukum

Dhany menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Febriwaldi dilakukan sesuai Pasal 3 huruf c, d, dan f Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, serta Pasal 2 ayat (3) huruf d dan h Pergub Nomor 8 Tahun 2024 tentang Disiplin ASN.

Baca Juga: Sahabat Heran Ammar Zoni Terlibat Bisnis Narkoba dari Balik Sel: Punya Aset Rp500 Juta tapi Masih Alasan Ekonomi

Aturan tersebut menekankan pentingnya ASN menjaga integritas, tidak menyalahgunakan jabatan, dan menampilkan gaya hidup sederhana di masyarakat.

Selain itu, Pemprov DKI juga mengacu pada Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor 14/SE/2023, yang mengingatkan seluruh ASN agar menjauhi perilaku hedonistik dan menjaga citra pelayanan publik.

“Pembebasan sementara ini dilakukan untuk menjaga integritas pelayanan publik sambil menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Dhany.

Baca Juga: Tragedi Wafatnya Calon Praja IPDN Jatinangor: Pingsan Saat Apel Malam, Dinyatakan Henti Jantung, Keluarga Tolak Autopsi

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muslikhin

Sumber: Liputan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X