Tok! DPR Sahkan Revisi Kedua UU ITE, Pasal Berapa Saja yang Direvisi dan Bagaimana Revisinya?

photo author
- Selasa, 5 Desember 2023 | 20:00 WIB
Gambar ilustrasi (rri)
Gambar ilustrasi (rri)

KLIKANGGARAN— Revisi kedua UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menjadi undang-undang telah disahkan.

Revisi UU ITE tersebut digelar dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa (5/12/2023).

Sidang Revisi UU ITE tersebut dipimpin dan disahkan oleh wakil Ketua DPR, Lodewijk Paulus.

Dilansir dari rri.co.id, wakil Ketua Komisi I DPR, Abdul Haris Almasyari, menyatakan seluruh fraksi menyetujui revisi UU ITE tersebut.

Menurut Abdul Haris, ada penyisipan sejumlah pasal baru serta perubahan sejumlah pasal lama.

"Misalnya tentang substansi konsideran menimbang, dan ketentuan informasi dokumen elektronik sebagai alat bukti yang sah," ujarnya. Kemudian juga perubahan ketentuan tanda tangan elektronik.” ujar Abdul Haris.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, juga menyatakan revisi UU ITE adalah sebuah Langkah untuk mengatasi persoalan sejumlah pasal yang multitafsir. "Penerapan norma-norma pidana dalam UU ITE berbeda beda di berbagai tempat," ujarnya.

Sehingga, lanjut Menkominfo, banyak pihak yang menganggap itu sebagai pasal karet. "UU ITE dianggap memberangus kemerdekaan pers dan mengancam kebebasan berpendapat," ucapnya.

Menurut Menkominfo, persoalan dan dinamika masyarakat terkait UU ITE kini telah terjawab melalui revisi UU tersebut. "Misalnya tentang penghinaan, pencemaran nama baik, hingga berita bohong khususnya menjelang Pemilu," ujarnya.

Seperti diketahui, pasal yang kerap memakan korban pada UU ITE yakni pasal 27 ayat 3. Pasal tersebut melarang orang untuk mendistribusikan atau membuat konten dengan muatan penghinaan atau pencemaran nama baik.

Bunyi pasal 27 ayat 3 tersebut yakni,
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”

Saat ini pasal tersebut telah diubah melalui revisi kedua UU ITE oleh DPR.

Berikut pasal baru yang menggantikan pasal 27 ayat 3 tersebut:
“Setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik.”

Semua pihak berharap tidak terjadi lagi penyalahgunaan pasal setelah munculnya revisi ini.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Insan Purnama

Sumber: rri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X