KLIKANGGARAN -- Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), mendapatkan informasi bahwa Pemerintah akan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, atau biasa dikenal eCommerce.
Permendag tersebut saat ini sedang diusulkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM untuk diubah dalam bentuk melarang importasi barang pemesanan sistem online (ecommerce) di bawah $100 .
Untuk diketahui, bahwa pengangkutan barang lewat pesawat udara (crossborder) ini adalah pendapatan umum (revenue generator) bagi negara dari sisi pajak, maka apabila pelarangan ini dilakukan potensi pendapatan negara dari pajak triliunan per tahun akan hilang (asumsi sekitar Rp1,5 hingga Rp2,5 triliun).
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menyampaikan bahwasannya tanpa proses resmi seperti crossborder, barang akan melalui importasi yang sulit diawasi dan dikendalikan alias penyelundupan. Sebagai gambaran crossborder itu berbasis transportasi udara (air-freight) dan melibatkan ongkos (cost logistics) yang tinggi hingga $10/Kg dari awal pengangkutan (firstmile) hingga ke akhir pengangkutan (lastmile).
"Biaya logistik crossborder yang mahal menjadikan hanya barang spesifik yg dapat dijual, dan biaya ini juga yang telah membuat pergeseran pola bisnis para penjual luar negeri. Pedagang dari luar negeri saat ini cenderung berkerjasama dengan penjual lokal melakukan importasi lewat laut (sea freight) dan setiba barang di Indonesia baru dijual di platform lokal dengan harga murah sehingga justru ini yang mematikan bisnis UKM," ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, di Jakarta, Jumat (18/8).
Pada waktu terjadi pembatasan 18 jenis barang pada tahun 2020 oleh Kemenkop, sistem crossborder dan diantara 18 item tersebut termasuk busana muslim, faktanya di ecomerce lokal barang yang sama masih dijual sampai saat ini dan tidak dilarang, harganya jualnya pun jauh lebih murah dari harga crossborder.
"Artinya, tanpa crossborder barang itu tetap di impor karena tingginya permintaan, bahkan saat ini harga barang ex import itu bisa makin murah karena dikirim via laut (sea-freight) dan tentunya menjadi makin laris," jelas Boyamin.
"Kementrian Koperasi dan UKM dapat dianggap tergesa-gesa menyimpulkan crossborder merugikan negara dan UMKM, padahal bisnis ini adalah penopang utama sektor logistik, airlines, pergudangan, kurir dan trucking, bahkan disaat pandemi maskapi nasional kita dapat terus beroperasi karena mengangkut cargo crossborder, disaat larangan mengangkut penumpang berlaku, sektor ecommerce crossborder dan logistiknya juga telah berkontribusi besar pada pemulihan perekonomian negara berkat exspor crossborder umkm ke 6 negara ASEAN, logistik di Indonesia saat ini juga menjadi sektor paling tinggi pertumbuhanya, berdasarkan hasil BPS untuk triwulan I 2023 sebesar YoY 15,93%," sambung Boyamin.
Sebab itu, kata Boyamin, Kementerian harus cermat membedakan antara crossborder dan barang impor yang telah dijual lokal,
disinilah letak masalahnya yaitu presepsi crossborder adalah pembunuh UMKM, padahal sejatinya importasi tidak terkontrol atau black market adalah musuh utama UMKM.
"Kebijakan pelarangan saja yang tidak diiringi dengan pengawasan maka tidak akan efektif, apalagi rencana mematikan crossborder yang transparant dan patuh pajak tentu akan secara tidak langsung mengarahkan semua importasi menjadi sulit dikontrol, dan cenderung ilegal, sejatinya musuh bersama penyebab bangkrutnya UMKM dan industri lain sejak dulu adalah importasi ilegal atau black market yang berakibat predatory pricing dan lainnya," jelasnya.
Menurut peneliti Indef, Wahyu Askara, pada keterangan resminya 8 mei 2021, plaftorm lokal ecomerce menjual 90% barang impor, dan hal ini telah disebut juga dalam banyak kajian, tanpa ada mempertanyakan apakah importasinya sesuai aturan dan terdaftar dengan deskripsi barang, kuantiti, hscode yang sesuai layaknya importasi crossborder, ini tentu lebih berbahaya daripada jalur resmi yg accountable spt crossborder.
Untuk kebaikan negara dan mencegah kerugian negara, MAKI meminta pembatalan rencana perubahan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Artikel Terkait
Pelindo Regional 2 Jamin Kelancaran Arus Logistik Selama Libur Lebaran 2023
Pelimpahan Perkara Dugaan Korupsi oleh Kejari Lubuklinggau ke Inspektorat Musi Rawas Tuai Tanda Tanya
Ketua MPR RI Bamsoet Ingatkan Pentingnya Regulasi Hak Cipta Jurnalistik
Pelindo Berikan Diskon Penumpukan Hingga 50 Persen
Hasil Sidang Isbat, Hari Raya Idulfitri 1 Syawal 1444 H Jatuh Pada Sabtu, 22 April 2023, Ini Alasannya!
Dukung Kelancaran Arus Barang Paska Lebaran 2023, JTCC Perpanjang Diskon Tarif
Kontraktor Aceh Barat Daya Harus Tahu! Bayar Pajak MBLB Itu Bukan Kewajiban
Akan Permudah Izin Rumah Ibadah, Eks Aktivis 98 Apresiasi Menag Yaqut
Bagaimana Dengan Perjalanan KRL Setelah Pemerintah Cabut Aturan Wajib Pakai Masker?
Tingkatkan Layanan untuk Pemakai Jasa, Pelindo Jasa Maritim Lanjutkan Standarisasi Marine