Akan Permudah Izin Rumah Ibadah, Eks Aktivis 98 Apresiasi Menag Yaqut

photo author
- Jumat, 9 Juni 2023 | 16:12 WIB
Menag Yaqut Chlil Qoumas (Dok. Kemenag)
Menag Yaqut Chlil Qoumas (Dok. Kemenag)

KLIKANGGARAN-- Rencana Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mempermudah izin pendirian rumah ibadah mendapat apresiasi dari eks Aktivis 98 di UI Alfanny.

"Sulitnya izin mendirikan rumah ibadah selama ini telah mencederai nilai-nilai Pancasila dan cita-cita reformasi sehingga langkah Menag tersebut patut mendapat apresiasi," tandas Alfanny yang merupakan Presidium Kesatuan Aksi Keluarga Besar UI di tahun 1998 dalam rilisnya, Jumat 9 Juni 2023.

Lebih lanjut Alfanny mengharapkan semua komponen umat beragama mendukung langkah Menag tersebut.

"Indonesia ini sangat majemuk. Umat Islam memang mayoritas di Jawa, Sumatera dan Kalimantan. Tetapi di Bali, NTT, Papua, Sulawesi Utara dan lain-lain umat Islam merupakan minoritas. Dikhawatirkan aksi-aksi intoleransi yang terjadi selama ini akan dibalas oleh umat lainnya dan akan menimbulkan disintegrasi bangsa," tuturnya.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengungkapkan rencananya mempermudah izin pendirian rumah ibadah di DPR beberapa hari lalu antara lain dengan menghapuskan rekomendasi FKUB (Forum Komunikasi Umat Beragama) sebagai salah satu syarat pendirian rumah ibadah.

Sebagai catatan, di Indonesia, terdapat beberapa kasus penolakan pendirian rumah ibadah atau gereja yang telah terjadi. Beberapa kasus yang pernah mencuat di media adalah sebagai berikut:

Kasus GKI Yasmin, Bogor: Pada tahun 2008, Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin di Kota Bogor, Jawa Barat, mengalami penolakan dalam proses pembangunan gereja. Meskipun telah memiliki izin dari pemerintah, tetapi sejumlah kelompok masyarakat melakukan penolakan dengan berbagai alasan, seperti permasalahan perizinan dan ketidaksetujuan dari sebagian warga sekitar. Penolakan tersebut berlanjut hingga kasus ini mendapatkan perhatian nasional dan internasional.

Kasus HKBP Filadelfia, Bekasi: Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Filadelfia di Bekasi, Jawa Barat, juga mengalami penolakan pada tahun 2008. Gereja ini menghadapi tekanan dan serangan dari kelompok-kelompok intoleran yang menentang pendirian gereja tersebut. Akibat penolakan tersebut, jemaat gereja ini terpaksa melakukan ibadah di luar gedung gereja selama bertahun-tahun.

Kasus GKI Taman Yasmin, Bogor: Serupa dengan kasus GKI Yasmin, Gereja Kristen Indonesia (GKI) Taman Yasmin di Kota Bogor juga mengalami penolakan dalam proses pembangunan gereja. Pemerintah setempat memberikan izin pembangunan gereja pada tahun 2006, namun sekelompok masyarakat melakukan penolakan dengan alasan yang sama seperti kasus GKI Yasmin. Penolakan ini menyebabkan jemaat gereja harus berkumpul di luar gedung gereja untuk melaksanakan ibadah.

Kasus Gereja HKBP Parung Panjang, Bogor: Pada tahun 2010, Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) di Parung Panjang, Bogor, mengalami penolakan dan serangan dari sejumlah kelompok masyarakat. Meskipun gereja ini telah memiliki izin dari pemerintah, tetapi penolakan terus berlanjut, dan gereja ini juga menjadi sasaran serangan.

Kasus Gereja Pantekosta di Indonesia (GPDI) Setu, Bekasi: Gereja Pantekosta di Indonesia (GPDI) Setu di Bekasi, Jawa Barat, juga mengalami penolakan pada tahun 2011. Kelompok-kelompok intoleran melakukan penolakan terhadap pembangunan gereja ini dengan berbagai tindakan kekerasan dan ancaman terhadap jemaat gereja.

Kasus-kasus tersebut merupakan contoh dari beberapa penolakan pendirian rumah ibadah atau gereja di Indonesia. Penolakan semacam ini sering kali didasarkan pada permasalahan perizinan, ketidaksetujuan sebagian masyarakat setempat, atau tekanan dari kelompok-kelompok intoleran yang tidak menghormati kebebasan beragama.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Insan Purnama

Sumber: rilis

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X