KLIKANGGARAN — Usai menuai kritik atas usulan kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), Kementerian Agama (Kemenag) menyepakati BPIH 1445 H/2024 M sebesar Rp93,4 juta.
Seperti diketahui sebelumnya, usulan mengenai kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sudah disampaikan oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas kepada DPR pada Rapat Kerja bersama Komisi VIII di Jakarta 13 November lalu.
Kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar 105 juta rupiah tersebut mencakup beberapa komponen yang kemudian ditentukan oleh nilai tukar kurs US dolar yang berlaku.
Dilansir dari website resmi Kemenag, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief di Jakarta, Kamis (23/11/2023) menyampaikan bahwa pihak mereka telah mengadakan serangkaian rapat pembahasan dan kajian atas usulan awal biaya haji.
“Kami bersama anggota Komisi VIII yang tergabung dalam panitia kerja atau Panja akhirnya menyepakati bahwa Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M sebesar Rp93,4 juta,” terang Hilman Latief.
Hasil kesepakatan Panja BPIH ini sudah disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VIII DPR pada Rabu, (22/11/2023). Kemudian hasil kesepakatan ini akan disampaikan pada Presiden untuk ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres).
Baca Juga: Anwar Usman Ajukan Keberatan usai Suhartoyo Jadi Ketua MK Gantikan Dirinya, Kenapa?
“Jadi Rp93,4 juta ini baru di tingkat kesepakatan Panja. Nantinya akan dibawa ke sidang pleno dalam Raker Komisi VIII dan Kementerian Agama. Hasil kesepakatan dalam raker itu yang akan diusulkan ke Presiden,” jelas Hilman.
Penurunan BPIH terjadi karena adanya penyesuaian pada sejumlah komponen pembiayaan. Semula, biaya penerbangan ada di angka Rp36,018 juta, setelah dibahas bersama dalam Panja biaya bisa ditekan menjadi Rp33,427 juta.
Penyesuaian lain juga terjadi pada komponen akomodasi di Makkah, dari usulan awal SAR 4.653,00 menjadi SAR 4.230,00.
Melihat angka BPIH yang diajukan saat ini pun sebenarnya masih mengalami kenaikan 3,4 juta dibandingkan dengan tahun 2023 yakni sebesar 90 juta.
sumber : Website resmi Kemenag