KLIKANGGARAN -- Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya pada Tahun 2022 menganggarkan Pajak Daerah sebesar Rp8.000.000.000,00 dengan realisasi sebesar Rp9.664.694.578,00 atau sebesar 120,81% dari anggaran. Diantara Pajak Daerah tersebut merupakan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Meskipun demikian, mekanisme pemungutan pajak MBLB tidak sesuai ketentuan dan diduga tanpa dasar hukum dan bukan kewajiban.
Penerimaan Pajak MBLB terealisasi sebesar Rp1.541.216.717,00 atau 90,66% dari anggaran sebesar Rp1.700.000.000,00. Dari realisasi tersebut terdiri dari Pajak MBLB yang dipungut dari pelaksana kegiatan (rekanan) sebesar Rp1.416.316.000,00, pemungutan dari kegiatan swakelola di Desa sebesar Rp91.933.717,00 dan Pajak MBLB Tahun 2021 yang disetorkan pada Tahun 2022 sebesar Rp32.967.000,00.
Berdasarkan analisis Klikanggaran.com atas Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, pajak yang dipungut merupakan pajak atas kegiatan pengambilan MBLB, baik dari sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan. Wajib Pajak (WP) MBLB adalah orang pribadi atau Badan yang mengambil MBLB dengan dasar pengenaan Pajak MBLB adalah nilai jual hasil pengambilan mineral MBLB.
Lebih lanjut, atas dokumen pendapatan Pajak MBLB menunjukkan bahwa realisasi terbesar atas Pajak MBLB berasal dari penyetoran pajak oleh kontraktor pelaksana/rekanan/penyedia barang yang melaksanakan pekerjaan di wilayah Kabupaten Aceh Barat Daya dengan sumber dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA), dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) selama tahun 2022, bukan dari pengelola tambang sebagai WP.
Jenis MBLB dalam pekerjaan konstruksi berupa bahan galian golongan C, antara lain tanah, batuan dan pasir. Kepala Sub Bidang (Kasubbid) Pendataan dan Penetapan Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten (BPKK) Aceh Barat Daya secara tertulis menginformasikan bahwa penjaringan Pajak MBLB dilakukan sesuai koordinasi dengan kabupaten lain dan Pemerintah Aceh.
Penjaringan Pajak MBLB yang selama ini dilakukan pada rekanan atau orang pribadi pelaksana kegiatan sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) atau kontrak yang diberikan ke Bidang Pendapatan BPKK karena mempermudah perhitungan atas jumlah MBLB yang dimanfaatkan dalam pekerjaan konstruksi. Selain itu, pihak perusahaan pengelola tambang, baik legal maupun illegal tidak kooperatif dalam melaporkan data pemanfaatan/pengambilan MBLB di wilayah Kabupaten Aceh Barat Daya.
Kondisi tersebut mengakibatkan pemungutan Pajak MBLB tidak memiliki dasar hukum dan membebani kontraktor/rekanan/penyedia barang karena bukan WP MBLB, serta berpotensi menghambat dunia usaha.
Artikel Terkait
Pagu Gaji Guru P3K Tahun 2022 di Disdik Musi Rawas Naik Signifikan, Kok Bisa?
Kabar Gembira, Pakaian Bekas Masih Bisa Diperjual belikan, Teten Masduki : Sampai Barang Kalian Habis!
Pengangkatan Pj Bupati Muba Diulas, KMAKI: Sekda Definitif Tersandera Jabatan
KMAKI Beberkan Di Sub Kontrakannya 50 Persen Proyek Dinas PUPR Lubuk Linggau
Pelindo Regional 2 Jamin Kelancaran Arus Logistik Selama Libur Lebaran 2023
Pelimpahan Perkara Dugaan Korupsi oleh Kejari Lubuklinggau ke Inspektorat Musi Rawas Tuai Tanda Tanya
Ketua MPR RI Bamsoet Ingatkan Pentingnya Regulasi Hak Cipta Jurnalistik
Pelindo Berikan Diskon Penumpukan Hingga 50 Persen
Hasil Sidang Isbat, Hari Raya Idulfitri 1 Syawal 1444 H Jatuh Pada Sabtu, 22 April 2023, Ini Alasannya!
Dukung Kelancaran Arus Barang Paska Lebaran 2023, JTCC Perpanjang Diskon Tarif