Bagaimana Dengan Perjalanan KRL Setelah Pemerintah Cabut Aturan Wajib Pakai Masker?

photo author
- Sabtu, 10 Juni 2023 | 21:10 WIB
Ilustrasi Perjalanan dengan KRL (Twitter.com/@CommuterLine)
Ilustrasi Perjalanan dengan KRL (Twitter.com/@CommuterLine)


KLIKANGGARAN -- Aturan protokol kesehatan (prokes) terbaru pada masa transisi endemi Covid-19 Pemerintah melalui Satgas Covid-19 diterbitkan.

Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang rilis Jumat (9/6/2023) mendeskripsikan aturan itu.

Menurut Manajer Humas PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) Leza Arlan, kini PT KCI masih menunggu SE yang diterbitkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

“Masih menunggu SE dari Kementerian Perhubungan,” ucap Leza kepada awak media, Sabtu (10/6/2023).

SE dari Kemenhub diketahui akan segera terbit namun belum jelas waktunya.

Selama belum terbit maka prokes masih berlaku yang sudah ada sebelumnya dalam hal penggunaan masker

Kemenhub Adita Irawati memberikan penjelasan bahwa, Kemenhub sekarang tengah menyesuaiakan aturan baru untuk masyarakat terkait dengan penerbitan aturan prokes terbaru dari Satgas Covid-19.

“Saat ini kami tengah merevisi SE yang ada terkait syarat perjalanan dalam dan luar negeri,” ucapnya Sabtu (10/6/2023).

Kelak setelah terbit Kemenhub akan edarkan kepada Operator dan masyarakat.

“Segera setelah terbit akan kami edarkan kepada operator dan masyarakat untuk menjadi rujukan di lapangan,” tambahnya.

Bagaimana rincian aturan prokes terbaru?
Pertama Pelaku perjalanan dalam dan luar negeri dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat.

Kedua Pelaku perjalanan dalam dan luar negeri diperbolehkan tidak menggunaan masker dengan syarat: Dalam keadaan sehat Tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19 Pelaku perjalanan dalam dan luar negeri dianjurkan tetap menggunakan masker apabila dalam keadaan tidak sehat dan berisiko.

Ketiga, Pelaku perjalanan dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala.

Keempat, Dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan bagi orang yang dalam keadaan tidak sehat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Insan Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X