Pengadaan Diamonium Phosphate Terlambat, Pupuk Kaltim Belum Kenakan Denda pada Rekanan?

photo author
- Rabu, 10 November 2021 | 21:13 WIB
Pupuk Kaltim kehilangan pendapatan atas denda keterlambatan pengadaan Diamonium Phosphate (Dok.pupukkaltim.com)
Pupuk Kaltim kehilangan pendapatan atas denda keterlambatan pengadaan Diamonium Phosphate (Dok.pupukkaltim.com)

KLIKANGGARAN – Salah satu bahan baku yang diperlukan oleh Pupuk Kaltim (Pupuk Kalimantan Timur/ PKT) adalah Diammonium Phospha te (DAP). Proses tender pengadaan DAP dilakukan secara terpusat oleh PT Pupuk Indonesia (Persero).

Metode pengadaan secara terpusat/ pengadaan bersama tersebut dilaksanakan secara bersama-sama dengan anggota anak perusahaan lainnya, termasuk Pupuk Kaltim. Hal ini dimaksudkan untuk mempercepat proses serta efisiensi biaya pengadaan.

Selama tahun 2019 s.d. Semester I 2020, Pupuk Kaltim diketahui telah merealisasikan pengadaan DAP. Pemeriksaan uji petik dilaksanakan atas dokumen pengadaan, kontrak, pengiriman barang, dan penerimaan DAP sebanyak 10.000 ton dengan nilai sebesar USD 3.114.400,00.

Penyedia DAP Pupuk Kaltim adalah Green Land Holdings PTE LTD dengan asal barang dari China. Berdasarkan ketentuan dalam PO, batas akhir pengapalan/latest shipment date DAP adalah tanggal 15 Januari 2020.

Baca Juga: Ernest Prakasa, Knives Out, dan Tudingan Menjiplak dalam Video Teaser Berdurasi 46 Detik

Hasil pemeriksaan atas dokumen Bill of Lading (B/L) diketahui bahwa pengapalan (shipment) dilaksanakan pada 29 Maret 2020. Vendor telah menyampaikan commercial invoice kepada Pupuk Kaltim pada 29 Maret 2020 dengan nilai sebesar USD 3.114.400,00.

PT PKT telah melakukan pembayaran melalui L/C berdasarkan memo verifikasi pembayaran dan voucher pembayaran tanggal 21 April 2020 sebesar USO 3.114.400,00. Dari dokumen BIL tersebut diketahui bahwa pengiriman barang oleh vendor mengalami keterlambatan selama 74 hari (15 Januari s.d. 29 Maret 2020). Namun, PT PKT tidak mengenakan penalti/denda keterlambatan.

Berdasarkan hasil konfirmasi kepada Tim Pengadaan, PT PKT belum melakukan klaim keterlambatan. Alasannya adalah mempertimbangkan alasan yang disampaikan oleh GreenLand Holdings PTE LTD melalui email.

Baca Juga: Punya Siapa, nih? Polisi Temukan 7 Mobil Tanpa Dokumen

Berdasarkan analisis Tim BPK atas dokumen PO, korespondensi berupa email antara PT PKT dengan Green Land Holdings PTE LTD, dokumen stok gudang bahan baku, diketahui bahwa beberapa alasan vendor tidak relevan dan tidak didukung dengan dokumen yang sah dan diverifikasi oleh PT PKT.

Permasalahan di atas mengakibatkan PT PKT kehilangan pendapatan atas denda keterlambatan pengadaan DAP sebesar USD 155,720.00.

Kondisi di atas terjadi karena Manager Pengadaan Barang belum optimal dalam pengendalian dan pengawasan kegiatan pengadaan serta belum melakukan evaluasi atas penyebab keterlambatan pengiriman DAP sebagai dasar menentukan klaim penalti.

Atas permasalahan ini, Direksi PT PKT menanggapi bahwa Departemen Pengadaan Barang selanjutnya akan membuat surat klaim keterlambatan kepada Greenland Holdings Pte Ltd sesuai dengan klausul yang berlaku pada PO 5300027921.

Baca Juga: Puan Maharani jadi Trending Topik: Interupsi, Pimpinan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kitt Rose

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X