b. Kelebihan bayar sebesar Rp154.448.147,33 (Rp148.842.998,11 + Rp5.605.149,22) atas Pekerjaan Pemasangan Perbaikan dan Pemasangan Passive Fire Proofing dengan Sistem Unit Price di Area MA-7 Kilang GTO yang dihitung RU IV Cilacap belum memperhitungkan keuntungan sebesar Rp12.355.756,15 dan BPJS sebesar Rp1.100.894,88. Jadi, total kelebihan bayar yang seharusnya ditagih ke kontraktor adalah sebesar Rp167.903.602,91.
Baca Juga: Pesan untuk Wibu dari Anime The Garden of Words
BPK merekomendasikan Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero) agar memerintahkan GM RU IV Cilacap untuk:
a. Memberikan sanksi sesuai ketentuan kepada Maintenance Area VII Section Head yang tidak cermat dalam mengawasi dan memperhitungkan penerimaan hasil pekerjaan kontraktor.
b. Menagihkan kelebihan pembayaran sebesar Rp223.963.790,58 atas dua pekerjaan dengan sistem kontrak harga satuan kepada PT BOS.
Artikel Terkait
Gubernur Jambi Al-Haris Berencana Rehab Eks RS Pertamina Bajubang untuk Perawatan Pasien Covid-19
Pembobolan Uang Negara Melalui Pengadaan Rapid Test Kit di Pertamina
CBA Dorong KPK Melakukan Penyelidikan Pengadaan Rapid Test Kit di Pertamina
Motif Andre Rosiade Menekan Pertamina Cepat Akuisisi Rekind Patut Dipertanyakan
Pertamina Kelola Blok Rokan, Ambil Alih Dari Chevron