anggaran

Perum Perhutani dan PTPN IX Mengalami Kerugian pada Divre Jateng, Ini Sebabnya

Minggu, 29 Agustus 2021 | 14:34 WIB
Perum Perhutani Alami Kerugian di Divre Jateng (Dok.Klikanggaran.com/Kit Rose)

Baca Juga: Bisik-Bisik di Bawah Selimut

Atas hal tersebut, Direksi Perum Perhutani menanggapi bahwa pada prinsipnya setuju dengan kondisi temuan tersebut. Untuk menindaklanjuti masalah tersebut, beberapa hal yang akan dilakukan oleh Perum Perhutani sebagai berikut:

a. Bersama dengan PTPN IX akan merumuskan pola kerja sama yang mampu mengakomodir kepentingan semua pihak. kemudian akan ditindaklanjuti dengan penandatanganan PKS tripartit antara Perhutani, PTPN IX dan petani penggarap;

b. Bersama dengan PTPN IX melakukan addendum perjanjian kerja sama dengan memasukkan klausul yang mengatur secara jelas rencana pelaksanaan penanaman tebu, besaran jaminan kesungguhan usaha, sanksi apabila terjadi keterlambatan dan biaya-biaya yang diakui sebagai beban operasional serta hal lain yang dianggap perlu untuk mempertegas kelancaran dan keefektifan pelaksanaan kerja sama tebu;

c. Pengamanan dan sosialisasi yang lebih intensif akan dilakukan kepada penggarap hutan sehingga tidak ada oknum yang melakukan pembakaran pada lokasi kerja sama tebu; dan

d. Saat ini tanaman tebu seluas 63,16 Ha pada KPH Balapulang dan KPH Pemalang telah dilakukan pembongkaran.

Baca Juga: Pembangunan Infrastruktur Tetap Berjalan di Masa Pandemi, KA Bandara YIA Segera Beroperasi

BPK merekomendasikan kepada Direksi Perum Perhutani agar:

a. Menginstruksikan Administratur KPH Balapulang, Pemalang, Randublatung, Pati, Mantingan, Cepu, dan Surakarta melalui Kadivre Jateng untuk:

1. Melakukan evaluasi perjanjian dengan PTPN yang mempertimbangkan: a) Rencana luasan pelaksanaan penanaman tebu; b) Jaminan kesungguhan yang disepakati para pihak; c) Sanksi yang diterima PTPN jika tidak melaksanakan penanaman tebu sesuai dengan rencana yang disepakati; dan d) Jenis biaya yang dapat diperhitungkan dalam penghitungan laba rugi kerjasama.

2. Mencatat piutang dan menagih kekurangan penerimaan dari DPH dan Biaya Pengamanan PTPN IX sampai dengan tahun tanam 2019/2020 total sebesar Rp1.317.374.500,00 (Pendapatan DPH sebesar Rp941.422.000,00 dan Biaya Pengamanan sebesar Rp375.952.500,00);

3. Melakukan kerja sama dengan masyarakat desa atau LMDH dalam mengamankan kawasan hutan yang dimanfaatkan untuk budidaya tebu

Baca Juga: Tips Sukses Melewati Hari di Tengah Pandemi

b. Memberi sanksi sesuai ketentuan perusahaan kepada:

1) Kadep Renbang Divre Jateng serta Administratur KPH Balapulang, Pemalang, Randublatung, Pati, Mantingan, Cepu, dan Surakarta, periode 2016 s.d 2017 yang kurang berhati-hati dalam melaksanakan proses perencanaan kerjasama;

Halaman:

Tags

Terkini