2) Kepala Departemen Agroforestry dan Kepala Divisi Hukum dan Kepatuhan Kantor Pusat yang kurang cermat dalam menyusun dan mengkaji PKS kerja sama pemanfaatan kawasan hutan untuk tanaman tebu sesuai ketentuan; dan
3) Kadep PIEA dan Administratur KPH Balapulang, Pemalang, Randublatung, Pati, Mantingan, Cepu, dan Surakarta terkait tidak optimal dalam melakukan monitoring dan evaluasi
c. Bersama dengan Direksi PTPN IX berkoordinasi dengan Kementerian LHK untuk mendapat solusi penyelesaian permasalahan penanaman tebu di luar kawasan yang telah disetujui Menteri LHK dan penyelesaian atas pendapatan yang telah diterima dari kawasan tersebut.
Sudahkah ini dilakukan? Redaksi sudah menghubungi Direksi Perum Perhutani, dalam hal ini CorSec Perum Perhutani, Asep Dedi Mulyadi. CorSec menjelaskan bahwa Perum Perhutani sedang dalam proses menindaklanjuti seluruh permasalahan.
“Terkait hal tersebut di atas kami dan tim sedang terus berproses dan menindaklanjutinya,” katanya pada klikanggaran.com di Jakarta, Sabtu, 28 Agustus 2021.
Jika Anda pikir teman Anda akan tertarik dengan artikel ini, mohon di-share kepadanya, terima kasih.
Artikel Terkait
Perum Perhutani dalam Pengelolaan Pendapatan, Biaya, dan Investasi, Masih Bermasalah
Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Kawasan Hutan di KPH Indramayu Tidak Dilaksanakan oleh PT URS
Perum Perhutani Kurang Memahami Potensi Hutannya, Kata Seorang Aktivis