i. Beberapa pemeriksaan penyelesaian pekerjaan yang dilakukan oleh masing-masing kasubag dengan penyedia. Selain itu tidak didukung oleh kertas kerja yang memadai dan tidak dilakukan pengecekan secara detail dengan uraian pekerj aan yang tertera di dalam kontrak;
j. Berdasarkan basil analisis dokumentasi/foto diketahui terdapat beberapa pekerjaan dilakukan di luar jangka waktu pengadaan, yaitu sebelum dan sesudah kontrak ditandatangani;
k. Pengguna Anggaran tidak menetapkan PJPHP/PPHP dalam memeriksa administrasi basil pekerjaan pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya;
l. Hasil pelaksanaan pekerjaan belum sepenuhnya didukung laporan hasil pelaksanaan kegiatan yang lengkap antara lain dokumentasi/foto kegiatan, laporan pelaksanaan mingguan/bulanan, dan back up data;
m. Dokumen pencairan pembayaran tidak disertai dengan e-faktur;
n. Tidak terdapat Berita Acara Serah Terima Pekerjaan dari PPK kepada PA/KP A; dan
o. Terdapat pengadaan yang pekerjaannya dilakukan pada Tahun 2019, namun pengadaan dan pencairan pembayarannya dilakukan pada Tahun Anggaran 2020.
Baca Juga: Inilah Wajah Prada Yotam Bugiangge yang Bawa Kabur Senpi SS-2 V1
Kondisi tersebut mengakibatkan nilai kontrak tidak dapat diyakini kewajaran harganya. Kemendagri kehilangan kesempatan untuk memperoleh Penyedia yang terbaik.
Atas permasalahan tersebut Kemendagri menyatakan sependapat. BPK merekomendasikan Mendagri agar menginstruksikan kepada Sekjen Kemendagri untuk memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku kepada PPK.
BPK juga merekomendasikan agar memberikan sanksi pada Pejabat Pengadaan terkait atas kelalaiannya dalam rnenyusun dan mendokumentasikan HPS serta tidak mengikuti ketentuan yang berlaku dalam melakukan pemilihan penyedia melalui pengadaan langsung.
Isi artikel ini tidak mengekspresikan pendapat dan kebijakan redaksi klikanggaran. Jika Anda pikir teman Anda akan tertarik dengan artikel ini, mohon dibantu share kepadanya. Terima kasih sudah menjadi pembaca setia klikanggaran.com, salam sehat selalu*