KLIKANGGARAN – Seperti diketahui, dalam rangka pengembangan bisnisnya di jalan tol, PT Waskita Karya menggunakan pembiayaan atau pendanaan yang bersumber dari Penyertaan Modal Negara (PMN), dana obligasi, hutang bank dan sindikasi.
Setelah memperoleh dana, PT Waskita Karya menggunakannya untuk memperoleh proyek konstruksi jalan tol. Perolehan dilakukan melalui akuisisi saham Badan Usaha Jalan Tol (BUJT), proyek jalan tol prakarsa, dan modal kerja proyek lainnya.
Pada tahun 2017, PT Waskita Karya Toll Road (PT WTR) berupaya untuk memenuhi kebutuhan dana dengan melaksanakan divestasi yaitu Proyek Beyond dan Proyek 3T. Proyek Beyond menawarkan pilihan investasi yaitu investasi saham baru di WTR. Selain itu kepemilikan di ruas jalan tol Transjawa yang dimiliki PT WTR.
Upaya PT Waskita Karya selanjutnya dilakukan pada tahun 2018. Yaitu pelaksanaan Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT) atas kepemilikan saham PT WTR pada PT Waskita Transjawa Toll Road. WTTR, sebelumnya adalah PT Waskita MNC Transjawa Toll Road (WMTTR).
Baca Juga: Jokowi Jajal Sirkuit Mandalika yang Akan Dipakai Ajang Balap WorldSBK
Aksi korporasi yang dilakukan PT WTR yaitu melalui PT Danareksa Investment Management dan PT Bank Mega, Tbk. untuk membuat Kontrak Investasi Kolektif (KIK). Selanjutnya investor RDPT membeli unit penyertaan yang disahkan dalam Akta Jual Beli Saham PT WTTR pada tanggal 10 April 2018.
Akuisisi saham PT WTR pada PT WTTR oleh RDPT Ekuitas Danareksa terdiri dari akuisisi saham PT WTR sebesar 40% dengan nilai Rp2.857.142.857.143,00. Kemudian pembelian saham baru PT WTTR sebesar 30% dengan nilai Rp2.142.857.142.857,00.
Maka, total kepemilikan investor RDPT Ekuitas Danareksa pada PT WTTR sebesar 70% dengan nilai Rp5.000.000.000.000,00.
Investasi RDPT Ekuitas Danareksa ini memiliki jangka waktu maksimal 6 tahun dengan rencana divestasi RDPT yang dilakukan secara bertahap dalam waktu 5 tahun. Mekanismenya adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Sengkarut Bangub Sumsel Senilai Rp260 Miliar, Simak!
a. Put option exercise kepada PT WTR yang dilakukan secara bertahap setiap tahun dalam waktu 5 tahun; b. Call option exercise dari PT WTR secara bertahap atau sekaligus dalam kurun waktu 5 tahun; c. Penjualan saham PT WTTR ke pihak ketiga dalam kurun waktu 5 tahun.
Atas mekanisme divestasi RDPT di atas, PT WTR tetap harus menghadapi risiko likuiditas ketika dana yang berasal dari dividen anak-anak perusahaan tidak mencukupi. Selain itu risiko pasar ketika PT WTR tidak berhasil menjual saham PT WTTR kepada pihak ketiga sebelum tahun kelima, meskipun terdapat mekanisme call option.
Hal tersebut di atas mengakibatkan PT WTR dan PT Waskita Karya mengalami risiko likuiditas atas kepemilikan 17 BUJT yang masih dalam masa pengembangan jalan tol, dan 1 BUJT yang sudah beroperasi. Selain itu, biaya investasi pengusahaan jalan tol meningkat.
Direksi PT Waskita Karya menyatakan sependapat, namun menjelaskan bahwa PT Waskita Karya akan memenuhi kebutuhan ekuitas di PT WTR secara efisien dan proporsional sesuai dengan kebutuhan pendanaan atas penyelesaian progress 16 BUJT di PT WTR.