Subkontaktor Fiktif dalam Proyek Waskita Karya, Proyek Manakah?

photo author
- Rabu, 20 November 2019 | 05:14 WIB
PT Waskita Karya
PT Waskita Karya


JAKARTA, Klikanggaran.com –Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk., Desi Arryani, kembali dipanggil oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Rabu (20/11/2019). Pemanggilan ini merupakan pemanggilan yang ketiga kalinya.


Pernyataan tersebut disampaikan Pelaksana Harian Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati Iskak, pada Selasa (19/11/2019).


Pemanggilan Desi tersebut  berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada 14 proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya (Persero) Tbk.


Pada Februari lalu, penyidik KPK menggeledah rumah Desi Arryani di Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Dari penggeledahan itu, KPK menyita dokumen penting yang berelevansi dengan kasus ini.


Adapun belakangan waktu ini, KPK terus memeriksa sejumlah karyawan Waskita Karya guna melengkapi berkas penyidikan Fathor Rachman.


"Penyidik mendalami keterangan saksi mengenai proses-proses pembayaran proyek yang dilaksanakan oleh subkontraktor fiktif," kata Yuyuk.


Sebelumnya, KPK mengaku terus mengusut dugaan aliran dana ke sejumlah pihak seiring kerugian keuangan negara yang cukup besar dalam kasus ini. 


Dari perhitungan sementara KPK berdasarkan koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), diduga terjadi kerugian keuangan negara setidaknya Rp186 miliar.


Perhitungan tersebut merupakan jumlah pembayaran dari PT Waskita Karya kepada perusahaan-perusahaan subkontraktor pekerjaan fiktif tersebut.


Dalam kasus ini, tersangka Fathor Rachman dan Yuly Ariandi Siregar selaku mantan Kabag dan Keuangan Risiko Divisi II Waskita Karya diduga menunjuk beberapa perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada sejumlah proyek konstruksi yang dikerjakan PT Waskita Karya. 


Sebagian dari pekerjaan tersebut diduga telah dikerjakan oleh perusahaan lain, akan tetapi tetap dibuat seolah-olah akan dikerjakan oleh 14 perusahaan subkontraktor yang teridentifikasi KPK.


KPK menduga 14 perusahaan tersebut tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak. Atas subkontrak pekerjaan fiktif tersebut, PT Waskita Karya selanjutnya melakukan pembayaran kepada perusahaan subkontraktor tersebut.


Perusahaan-perusahaan subkontraktor tersebut kemudian menyerahkan kembali uang pembayaran dari PT Waskita Karya kepada sejumlah pihak termasuk yang kemudian diduga digunakan untuk kepentingan pribadi kedua tersangka.


Berikut empat belas proyek dalam kasus subkontraktor fiktif PT Waskita Karya: (1) Proyek Normalisasi Kali Bekasi Hilir, Bekasi, Jawa Barat; (2)Proyek Banjir Kanal Timur (BKT) Paket 22, Jakarta, (3) Proyek Bandara Kuala Namu, Medan, Sumatra Utara, (4) Proyek Bendungan Jati Gede, Sumedang, Jawa Barat, (5) Proyek Normalisasi Kali Pesanggrahan Paket 1, Jakarta, (6) Proyek PLTA Genyem, Papua, (7) Proyek Tol Cinere-Jagorawi (Cijago) Seksi 1, Jawa Barat, (8) Proyek Flyover Tubagus Angke, Jakarta, (9) Proyek Flyover Merak-Balaraja, Banten, (10) Proyek Jalan Layang Non-Tol Antasari-Blok M (Paket Lapangan Mabak), Jakarta, (11) Proyek Jakarta Outer Ring Road (JORR) seksi W1, Jakarta, (12)  Proyek Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa Paket 2, Bali, (13) Proyek Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa Paket 4, Bali, dan (14) Proyek Jembatan Aji Tulur-Jejangkat, Kutai Barat, Kalimantan Timur.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tim Berita

Tags

Rekomendasi

Terkini

X