Sehubungan dengan kelebihan pembayaran sebesar Rp711.008.084,15 tersebut, pelaksana pekerjaan telah mengembalikan ke Kas Daerah senilai Rp383.958.951,27 yaitu pada Pekerjaan Pembangunan Rumah Sakit Tipe D Dewi Sartika oleh PT AWB selaku pelaksana pekerjaan pada tanggal 30 Desember 2020.
Baca Juga: Ambyar! Azis Syamsuddin Tersangka Kasus Korupsi, Partai Berlambang Pohon Beringin Apa Kabarnya?
Berdasarkan rencana aksi, Pemerintah Kota Tasikmalaya akan menindaklanjuti rekomendasi BPK dalam jangka waktu 60 hari setelah diterimanya LHP.*
Isi artikel ini tidak mengekspresikan pendapat dan kebijakan redaksi klikanggaran. Jika Anda pikir teman Anda akan tertarik dengan artikel ini, mohon di-share kepadanya, terima kasih.