c. Memproses kelebihan pembayaran kepada PT CMA sebesar Rp34.595.408,34 sesuai ketentuan yang berlaku dan menyetorkannya ke kas daerah.
Baca Juga: Predikat 5 Star untuk Citilink, Menhub: Bukti Prokes Transportasi Udara Indonesia Diakui Dunia
Berdasarkan rencana aksi, Pemkot Tasikmalaya akan menindaklanjuti rekomendasi BPK dalam jangka waktu 60 hari setelah diterimanya LHP.*
Isi artikel ini tidak mengekspresikan pendapat dan kebijakan redaksi klikanggaran. Jika Anda pikir teman Anda akan tertarik dengan artikel ini, mohon di-share kepadanya, terima kasih.