Jakarta, Klikanggaran.com – Untuk diketahui, pekerjaan Revitalisasi Water Treatment Plant (WTP) di Pertamina merupakan pekerjaan Engineering, Procurement and Construction (EPC) untuk mengolah raw water dari waterpond dan deepwell untuk memenuhi kebutuhan community, proses, dan air umpan boiler (BFW make up).
Pada tanggal 21 Januari 2018 melalui Memo Nomor R-023/E17023/2018-S7, Sr. Supervisor Procurement mengusulkan kepada GM Pertamina RU VII untuk melakukan penunjukan langsung kepada PT Metito.
Perjanjian kontrak Pertamina dengan PT Metito dibuat pada tanggal 28 Februari 2018 dengan Nomor SP-012/E17000/2018-S2 dan nilai sebesar Rp27.750.000.000,00.
Baca Juga: Pandemi dan Korupsi, Dua Wabah Besar yang Sangat Berbahaya
Hasil pemeriksaan BPK atas dokumen pengadaan, konfirmasi melalui wawancara kepada user, dan berdasarkan hasil analisis diketahui permasalahan sebagai berikut:
a. Perencanaan Pekerjaan Pengeboran Deepwell WTP Kurang Memadai
b. Spesifikasi Material Pipa Sumur Deepwell Tidak Sesuai dengan Spesifikasi Kontrak
c. Denda Keterlambatan Belum Dikenakan Sebesar Rp1.387.500.000,00
Atas permasalahan tersebut GM RU VII Kasim sudah memberikan penjelasan terkait permasalahan. BPK merekomendasikan Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero) agar memerintahkan GM RU VII Kasim untuk:
Baca Juga: Cantik hanya dengan Air Cucian Beras! Mau Tahu Caranya?
a. Menginstruksikan kepada:
1) Engineering & Development Manager lebih cermat dalam merencanakan pengadaan barang dan jasa dan agar memperhitungkan selisih pembayaran harga material pipa terpasang yang tidak sesuai spesifikasi yang seharusnya.
2) Procurement Manager mengenakan/memperhitungkan denda atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan sebesar Rp1.387.500.000,00 pada pembayaran termin berikutnya.
b. Melakukan pengawasan dan pengendalian secara berkala atas penyelesaian pekerjaan Revitalisasi Water Treatment Plant (WTP), dengan mempertimbangkan pilihan penggunaan water intake (deepwell atau sea water) yang paling menguntungkan bagi perusahaan.*