anggaran

Pemkab OKI, Kelebihan Pembayaran Belanja Dinas PRKP dan PUPR Belum Semua Dikembalikan ke Kas Daerah

Minggu, 5 September 2021 | 21:45 WIB
Kelebihan Pembayaran di Pemkab OKI (Dok.klikanggaran.com/KitRose)

BPK merekomendasikan kepada Bupati OKI agar memerintahkan:

a. Kelompok Kerja Pemilihan 2 ULP untuk lebih cermat dalam mengevaluasi dokumen penawaran dalam proses lelang pekerjaan jasa konsultansi perencanaan;

b. Kepala Dinas PRKP dan Kepala Dinas PUPR selaku Pengguna Anggaran untuk:

1) Meningkatkan pengawasan dan pengendalian atas pekerjaan jasa konsultansi perencanaan pada satuan kerjanya;

2) Menginstruksikan Kepala Sub Bidang Perencanaan masing-masing dinas untuk lebih cermat dalam merencanakan pemaketan pekerjaan dalam DPA;

3) Menginstruksikan Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan masing-masing untuk lebih cermat dalam memastikan pelaksanaan jasa konsultansi perencanaan;

4) Memproses dan mempertanggungjawabkan dengan cara menyetorkan ke Kas Daerah kelebihan pembayaran pekerjaan jasa konsultansi perencanaan sebesar Rp581.400.000,00 dengan rincian sebagai berikut:

a) Dinas PRKP sebesar Rp111.800.000,00, terdiri dari: (1) CV TP sebesar Rp102.800.000,00 (Rp52.800.000,00 + Rp50.000.000,00); dan (2) CV SMC sebesar Rp9.000.000,00.

b) Dinas PUPR sebesar Rp469.600.000,00, terdiri dari: (1) CV MA sebesar Rp70.000.000,00; (2) CV PSC sebesar Rp155.000.000,00; (3) CV SMC sebesar Rp166.600.000,00; (4) CV SC sebesar Rp39.000.000,00; dan (5) CV KTK sebesar Rp39.000.000,00.

Baca Juga: Ada Kelebihan Pembayaran Dua Pekerjaan di Pertamina, Ini Penjelasan Pjs GM RU IV Cilacap

Selama proses penyusunan laporan telah dilakukan penyetoran ke Kas Daerah atas kelebihan pembayaran biaya kepada personil pada Dinas PUPR sebesar Rp469.600.000,00 dengan rincian sebagai berikut:

a. CV MA sebesar Rp70.000.000,00 pada tanggal 15 Desember 2020; b. CV PSC sebesar Rp155.000.000,00 pada tanggal 10 Desember 2020; c. CV SMC sebesar Rp166.600.000,00 pada tanggal 11 Desember 2020; d. CV SC sebesar Rp39.000.000,00 pada tanggal 11 Desember 2020; dan e. CV KTK sebesar Rp39.000.000,00 pada tanggal 11 Desember 2020.

Terkait permasalahan di Pemkab OKI, klikanggaran.com sudah menghubungi pihak-pihak terkait, tapi sampai artikel lanjutan ini diturunkan, belum ada klarifikasi yang diberikan.

Catatan Redaksi: Isi artikel ini tidak mengekspresikan pendapat dan kebijakan redaksi klikanggaran. Jika Anda pikir teman Anda akan tertarik dengan artikel ini, mohon di-share kepadanya, terima kasih.

Halaman:

Tags

Terkini